Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Kritik Kebijakan Masa Transisi Anies, Epidemiolog Ramal Kasus Covid-19 Kembali Meroket Akibat Demo
Pakar epidemiologi UI Tri Yunis Miko Wahyono menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlalu terburu-buru menerapkan PSBB masa transisi.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menghentikan rem darurat pengetatan Pembatsan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan demikian, mulai hari ini hingga 25 Oktober 2020 mendatang, DKI akan kembali menerapkan masa transisi.
Sejumlah pelonggaran pun bakal kembali diterapkan di ibu kota delama dua pekan ke depan.
Terkait hal ini, Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Tri Yunis Miko Wahyono buka suara.
Menurutnya, Anies Baswedan menerapkan PSBB transisi terlalu terburu-buru.
Baca juga: Ini Kumpulan Lirik dan Chord Gitar Lagu Era 90-an yang Populer: Ada Dewa 19 hingga Nike Ardila
Baca juga: Patroli di Sukmajaya, Tim Jaguar Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pencurian Motor
Apalagi, terjadi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020), yang diikuti ribuan demonstran untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Hal tersebut, menurut Miko, akan menaikkan angka kasus Covid-19 bila dilakukan tes swab.
"Pak Gubernur terlalu terburu-buru melakukan PSBB transisi di saat ancaman covid-19 tinggi akibat demo beberapa hari lalu. Adanya demo kemarin akan meningkatkan kecepatan penularan," ucap Miko saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Ahli Epidemilogi Universitas Indonesia ini menjelaskan, bila saat ini angka reproduksi Covid-19 adalah 1, maka rata-rata pertambahan kasus 900 tambah 900 per hari.
Namun dengan adanya demo ditambah penerapan PSBB transisi, Miko menduga angkanya menjadi dua kali lipat atau sekitar 1.800 kasus per hari.
"Reproduction number jadi di angka 2 bisa-bisa, bayangin kalau kemudian jadi 1.800. Ke depannya ya jumlah pertambahan kasus per haru tetap di situ terus," kata dia.
Miko menduga, akan terjadi multiplayer effect kenaikan kasus karena penyebaran Covid-19 saat demo dan adanya PSBB masa transisi.
Baca juga: Rekam Jejak Ferdinand Hutahaean, Dari Relawan Jokowi ke SBY, Kini Mundur dari Partai Demokrat
Baca juga: Daftar Kontroversi Ferdinand Hutahaean yang Kerap Kritik Jokowi, Kini Mundur dari Partai Demokrat
Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi jilid II selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid II tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-saat-menggelar-konferensi-pers.jpg)