Demo Tolak UU Cipta Kerja

Mahasiswa Kota Tangerang Kepung Kantor Wali Kota Tolak UU Cipta Kerja

Masih dalam rangka pergerakan menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ratusan mahasiswa di Kota Tangerang menggelar aksi demo.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
Tribun Jakarta/Ega Alfreda
Ratusan mahasiswa Kota Tangerang yang mengepung gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang masih dalam menolan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker, Senin (12/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Masih dalam rangka pergerakan menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ratusan mahasiswa di Kota Tangerang menggelar aksi demo.

Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Kota Tangerang Dede Hardian mengatakan aksi akan ditunjukan ke DPRD dan Wali Kota Tangerang

"Tuntutannya sama saja, kita minta Wali Kota beserta semua ketua fraksi (DPRD) Kota Tangerang menandatangani pakta integritas bahwa mereka bersama masyarakat menolak UU Cipta Kerja," ujarnya di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (12/10/2020).

Lanjut Dede, setidaknya ada 100 lebih mahasiswa yang akan mengepung kantor Wali Kota Tangerang sampai sore ini.

"Dapat dipastikan massa akan lebih dari 100 orang. Jadi ada teman-teman HMI Tangerang, HMI Tangerang Raya, HM Tangerang, BEM dan GMNI," kata Dede.

Selain menggelar aksi di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Dede mengatakan hasil dari aksi pakta integritas nantinya akan dibawa ke forum aksi penolakan UU Cipta Kerja di Provinsi Banten.

Mereka berencana akan menggelar aksi yang lebih besar dengan lingkup Provinsi Banten pada 20 Oktober mendatang.

Sebab, pada tanggal di atas akan bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin.

"Kami konsolidasi dengan teman-teman se-Banten Raya. Rencana aksi besar tanggal 20 Oktober bertepatan dengan simposium satu tahun Jokowi-Amin," ucap Dede.

Wali Kota Surati Presiden

Padahal, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah sudah menyurati Presiden Indonesia Joko Widodo soal Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam surat tersebut, Arief meminta kepada presiden untuk menangguhkan Undang-undang Omnibus Law yang sudah diresmikan oleh DPR RI.

"Surat itu dibuatnya hari Jumat (9/10/2020), sementara aksi besar-besaran terakhir itu Kamis. Menanggapi hal tersebut, kiranya pemerintah pusat menangguhkan Undang-undang tersebut (Omnibus Law Ciptaker)," kata Arief kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Baca juga: 10 Orang Perusak Kantor Kementerian ESDM: Ditangkap di Tangerang, 8 Orang Masih Anak-anak`

Surat tersebut dimaksudkan pihaknya sebagai jembatan penyampaian aspirasi masyarakat Kota Tangerang.

Seperti buruh, mahasiswa, dan masyarakat kota Tangerang secara umum yang sekiranya terdampak Omnibus Law.

"Tugas saya sebagai Wali Kota, kami sebagai pemerintah Kota Tangerang, kapasitas kami menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat," tutur Arief.

Sebab, lanjut dia, Omnibus Law akan sangat terasa pada kehidupan jutaan buruh di Kota Tangerang.

Karena Kota Tangerang sendiri merupakan Kota Seribu Industri.

Ratusan mahasiswa Kota Tangerang yang mengepung gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang masih dalam menolan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker, Senin (12/10/2020).
Ratusan mahasiswa Kota Tangerang yang mengepung gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang masih dalam menolan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker, Senin (12/10/2020). (Tribun Jakarta/Ega Alfreda)

"Kota Tangerang saat ini ada lebih dari 2.600 industri atau pabrik, jadi sudah sewajarnya kita sampaikan aspirasi tersebut," ungkap Arief.

Surat itu sendiri berisi pertimbangan kembali pemberlakuan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang sampai saat ini masih menjadi polemik.

Dalam surat bernomor 560/2278-Disnaker yang ditandatangani Arief 9 Oktober 2020 langsung ditunjukan ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri.

"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Kota Tangerang telah terjadi unjuk rasa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) atas disahkannya Undang-Undang tersebut," tulis Arief dalam surat tersebut.

Melalui alasan-alasan di atas, Arief meminta kepada orang nomor satu di Indonesia tersebut untuk menangguhkan Undang-undang Omnibus Law.

Baca juga: Sosok Pelempar Batu ke Demonstran Terciduk, Ini Profesinya di Gedung DPRD Medan

"Kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan penangguhan terhadap diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja," tulisan dalam surat itu.

Di penutup surat, Arief mengatakan apa yang dia tulis merupakan aspirasi dari serikat buruh dan serikat pekerja untuk dijadikan pertimbangan mengambil kebijakan presiden Jokowi.

Sebab, banyaknya juga aksi unjuk rasa yang berujung anarkis dan berhentinya kegiatan operasional pabrik di Kota Tangerang.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved