Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Pemprov DKI Terapkan PSBB Transisi, Simak Jadwal MRT Jakarta Hari Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).
Jadwal MRT Jakarta pun disesuaikan dengan adanya PSBB transisi tersebut.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, menjelaskan jadwal kereta MRT Jakarta yang berlaku mulai hari ini.
Ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, tentang perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta.
"Jam operasional weekdays (hari kerja) pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB," kata Kamal, dalam keterangan resminya.
"Jam operasional pada weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB," lanjut Kamal.
Jarak antarkereta (headway) MRT Jakarta pada weekdays, tiap lima menit saat pukul (07.00 - 09.00 WIB) dan (17.00 - 19.00 WIB).
"Tiap 10 menit di-luar jam sibuk," tambahnya.
Jarak antarkereta MRT Jakarta pada weekend (akhir pekan), tiap 10 menit.
Jumlah penumpang MRT Jakarta pun dibatasi, 62 hingga 67 orang per gerbong.
"Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta," kata Kamal.
Penumpang juga diwajibkan mematuhi protokol Covid-19.
• Prediksi Cuaca di 33 Kota Indonesia, Senin 12 Oktober: WASPADA Wilayah Ini Berpotensi Hujan Petir
• Beasiswa Global Youth Action 2020 untuk Siswa SMA & Mahasiswa Dibuka, Bisa Dapat Rp600 Ribu Loh!
Mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, bangkit bersama di area stasiun dan kereta," imbaunya.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) terus menerapkan prinsip menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker (3M) di lingkungan MRT Jakarta," tutup Kamal. (*)