Tiga Santri di Pamulang Dianiaya Guru

Santri Korban Aniaya Guru Terluka di Punggung dan Kepala, Kapolsek Pamulang: Dipukul Rotan

Tiga santri sebuah pondok pesantren di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel, menderita luka di bagian tangan, punggung hingga kepala.

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Kantornya, Pamulang, Tangsel, Senin (12/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Tiga santri sebuah pondok pesantren di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), menderita luka di bagian tangan, punggung hingga kepala.

Luka dialami para santri setelah mendapat hukuman dari gurunya.

"Kejadian di Pesantren Ummul Quro. Ada yang di tangan, di belakang, sama di bagian kepala ada bekas lukanya," ujar Kapolsek Pamulang, di kantornya, Senin (12/10/2020).

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, mengatakan, luka tersebut akibat pukulan menggunakan rotan maupun tangan kosong.

"Pemukulan dengan tangan kosong juga, dan menggunakan rotan," ujarnya.

Supiyanto menjelaskan, pemukulan itu terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (1/10/2020).

Saat itu, ketiga santri yang masih di bawah umur itu dianiaya sebagai maksud hukuman karena melanggar peraturan, yakni membawa ponsel ke dalam pondok.

Supiyanto mengungkapkan, hukuman pukulan itu bukan kali peryama diterima ketiga santri.

"Kejadiannya tidak hanya pada malam itu saja. Di setiap ada pelanggaran, terangka melakukan itu. Jam tiga subuh habis salat tahajud," ujarnya.

Empat guru menjadi tersangka kasus penganiayaan itu, atas inisial A, R, AI, N. Keempat pelaku merupakan alumni yang mengabdi sebagai guru.

"Kita kenakan Undang-undang Perlindungan Anak, subsidernya pasal 351 dan 170. Hukuman di atas lima tahun," ujarnya.

4 Pelaku Ditangkap

Fasad Mapolsek Pamulang, Pamulang, Tangsel, Senin (12/10/2020).
Fasad Mapolsek Pamulang, Pamulang, Tangsel, Senin (12/10/2020). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Tiga santri sebuah pondok pesantren di bilangan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dianiaya gurunya lantaran melanggar peraturan.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, menjelaskan, penganiayaan tersebut sebenarnya dianggap sebagai hukuman.

Namun karena berlebihan, korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Iya melakukan kekerasan dipukuli pakai tangan. Dia di dalam pesantrennya itu kan ada undangan-undang (aturan), pelanggaran. Nah dia melanggar kemudian dikasih," ujar Supiyanto, di kantornya, Senin (12/10/2020).

Penganiayaan itu terjadi pada sekira awal Oktober 2020.

Aparat pun sudah menangkap pelaku, dan sedang ditahan di Mapolsek Pamulang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Empat orang sudah saya tangkap, pada saat itu langsung kami tangani. Udah lama kejadiannya. Seminggu yang lalu lebih lah," ujarnya.

Tak Lolos Kartu Prakerja? Coba Daftar Program JPS Kemnaker, Ada Tenaga Kerja Mandiri dan Padat Karya

Polda Metro Jaya Tahan 14 Tersangka Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Supiyanto memastikan keempat pelaku sudah berusia dewasa. Sedangkan tiga korban masih berusia di bawah 18 tahun atau kelas XII Madrasah Aliyah.

"Pelaku itu mantan santri yang mengabdi di pesantren. Sudah dewasa semua di atas 18 tahun. Kalau korbannya masih umur di bawah 18 tahun. Korban kelas 3 Madrasah Aliyah," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved