Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Simak ! Ini 7 Larangan dan Pembatasan Selama PSBB Masa Transisi

Pemprov DKI kembali menrapkan PSBB masa transisi, perlonggaran pun bakal dilakukan. Tapi, pembatasan dan larangan yang tetap harus diperhatikan warga.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Tim Tanggap COVID-19 guna mengantispasi penyebaran virus korona di Jakarta pasca telah diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta. 

Sedangkan untuk wisata tirta (wisata dan olahraga alam air), jarak antarwahana dan kegiatan yang dilaksanakan di dalam air minimal 1 meter.

Lalu, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music dapat menyelenggarakan live music dengan pengaturan tempat duduk di kursi antara pengunjung yang harus berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

2. Transaksi cashless payment

Baca juga: Ismed Sofyan, Sang Bek Persija Pemegang Rekor Pencetak Gol Tertua Bagi Macan Kemayoran

Baca juga: Selain Andritany, Ini Daftar Kiper Berstatus Timnas Indonesia Milik Persija Jakarta Sejak 2010

Masyarakat diimbau menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.
Oleh karena itu, pembelian tiket untuk masuk tempat pariwisata, salon, dan bioskop hanya boleh dilakukan secara daring.

3. Pengunjung dan pegawai tempat usaha

Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Jenis tempat usaha yang harus membatasi kapasitas pengunjung dan pegawai maksimal 50 persen adalah pasar, pusat perbelanjaan atau mal, restoran, kafe, warung makan, salon, fasilitas olahraga indoor, fasilitas olahraga ruang terbuka, museum, galeri seni, tempat pameran, dan tempat ibadah.

Sementara itu, jenis tempat usaha yang harus membatasi kapasitas pengunjung dan pegawai maksimal 25 persen adalah taman rekreasi atau pariwisata, pusat kebugaran, bioskop, meeting indoor, seminar, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan indoor.

Adapun, anak-anak berusia di bawah 9 tahun dan orang tua berusia di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Penggunaan alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang selama PSBB masa transisi.

4. Waktu operasional dine in

Pemprov DKI kembali mengizinkan restoran dan warung makan melayani pengunjung makan di tempat (dine in).
Sebelumnya, layanan dine in tidak diperbolehkan selama PSBB yang diperketat.

Meskipun demikian, waktu operasional layanan dine in hanya diizinkan mulai pukul 06.00 sampai 21.00.

Sementara itu, layanan pesan antar (delivery order) diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

5. Prasmanan saat kegiatan indoor

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved