Demo Tolak UU Cipta Kerja

5 Anggota KAMI Jadi Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dijerat Pasal Ujaran Kebencian

Lima anggota KAMI ditetapkan sebagai tersangka demo tolak UU Cipta Kerja yang berujung kerusuhan. Kelimanya dijerat pasal ujaran kebencian.

TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). 

Termasuk dengan barang bukti yang didapatkan polri terkait kasus ini.

Nantinya, pihaknya berjanji akan mengungkap kasus tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Delapan petinggi KAMI yang diamankan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida.

"Bareskrim Polri maupun tim siber Polda Sumatera Utara Telah melakukan penangkapan terkait dengan demo Omnibus Law," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).

Awi pun menjelaskan kronologi penangkapan satu per satu petinggi KAMI tersebut.

Dikatakan Awi, orang pertama yang ditangkap adalah Ketua KAMI Medan Khairi Amri.

"Tanggal 9 Oktober 2020 atas nama KA ditangkap tim siber Sumatera Utara," ujar dia.

Sehari berselang, Tim siber Polda Sumatera Utara menangkap Juliana dan Devi.

"Kemudian tanggal 12 Oktober 2020 ditangkap atas nama WRP oleh tim siber Polda Sumatera Utara," tutur Awi.

Empat orang petinggi kami lainnya ditangkap Bareskrim Polri di sejumlah wilayah di Jakarta.

Awi mengungkapkan, penangkapan Anton Permana dilakukan di Rawamangun, Jakarta Timur pada 12 Oktober 2020 antara pukul 00.00 hingga 02.00.

"Tanggal 13 Oktober ada dua kali penangkapan. Yang pertama ditangkap atas nama SG ditangkap di Depok pada pukul 04.00 tadi pagi. Kemudian yang kedua saudara JH ditangkap di Cipete Jakarta Selatan sekitar pukul 05.00," ungkap dia.

Sebelumnya, sambung dia, Bareskrim Polri telah menangkap Kingkin Anida di kawasan Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Mereka dipersangkakan melanggar: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan atau penghasutan," kata Awi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved