Demo Tolak UU Cipta Kerja

5 Anggota KAMI Jadi Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dijerat Pasal Ujaran Kebencian

Lima anggota KAMI ditetapkan sebagai tersangka demo tolak UU Cipta Kerja yang berujung kerusuhan. Kelimanya dijerat pasal ujaran kebencian.

TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). 

Namun, ada juga yang mengaitkan pemecatan Jumhur dilakukan setelah dia bergabung dengan PDIP.

Berdasarkan catatan pemberitaan Tribunnews.com, di tahun yang sama Jumhur mendirikan Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) dan mendukung pemenangan PDIP serta pencalonan Joko Widodo sebagai calon Presiden pada Pemilu 2014.

Saat itu, Jumhur mengaku tidak ada kesepakatan khusus dengan parpol tersebut.

"Saya memilih PDIP atas kehendak sendiri, dan tidak ada deal apa-apa dengan PDIP, ingat ini ya. Saya pokoknya itu dijalankan (Trisakti Bung Karno) sudah cukup," kata Jumhur usai menghadiri deklarasi ARM Yogyakarta mendukung pencapresan Jokowi di Nusantara Café, Jalan Nologaten, Sleman, DIY, Kamis (20/3/2014).

Menurut dia, pendirian ARM pada 8 Maret lalu dan pemilihan PDIP dalam pemenangan Pemilu mendatang adalah murni atas kehendaknya sendiri.

Ia juga menolak bahwa bergabungnya dirinya itu karena kekecewaannya atas ditolaknya sebagai peserta Konvensi Capres Partai Demokrat, serta dipecatnya dari jabatan Kepala (BNP2TKI)11 Maret lalu.

"Saya adalah civil society menjabat sebagai Kepala BNPTKI dan saya terima kasih memeroleh pengalaman di situ," ucap Jumhur.

"Namun saya harus punya orientasi politik, ya seperti Trisakti Bung Karno. Maka saya melihat waktu itu ada kesempatan untuk konvensi, kalau saya ada di situ pasti bisa ikut. Tapi saya tidak diajak," ia menambahkan.

Padahal, lanjutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk bergabung dalam konvensi capres tersebut.

Namun, ia justru mengaku tidak diberikan kesempatan untuk berkompetisi menuangkan gagasan-gagasan demi kemajuan bangsa.

"Setiap warga negara punya hak. Bukannya kecewa. Saya tidak boleh ikut artinya ya saya boleh ke mana saja," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Anggota KAMI Ditetapkan Tersangka Demo Tolak Omnibus Law, Dijerat Pasal Ujaran Kebencian

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved