Kapan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Karyawan Swasta Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cair? Menaker: Sabar
Kapan pencairan bantuan langsung tunai ( BLT) subsidi gaji gelombang kedua untuk karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
TRIBUNJAKARTA.COM - Kapan pencairan bantuan langsung tunai ( BLT) subsidi gaji gelombang kedua untuk karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Terkait pencairan BLT subsidi gaji atau BLT Karyawan melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU), berikut tanggapan dari Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah.
Sebelumnya, pencairan BLT Karyawan atau BLT Subsidi Gaji gelombang 1 dipastikan selesai bulan ini, Oktober 2020.
TONTON JUGA:
Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menargetkan jadwal pencairan BLT subsidi gaji untuk karyawan termin kedua juga bisa cair mulai bulan ini.
Baca juga: BLT Terus Dikucurkan, Lalu Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11? Login www.prakerja.go.id
Baca juga: Dapat SMS BRI Terkait Dana Masuk Rp 2,4 Juta? Itu Bukan Penipuan, Tetapi BLT UMKM Cair
Baca juga: Cek Rekening, Pemerintah Salurkan BLT Rp 2,4 Juta Untuk 3 Juta Penerima Baru Pekan Ini
Baca juga: Bagikan BLT UMKM Untuk Pengusaha Mikro, Menko UKM Teten Masduki Temui KPK
Setelah bantuan langsung tunai/ BLT Karyawan tahap 5 sebesar Rp 600.000 per bulan cair, dikabarkan pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang 2.
Pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji/upah gelombang kedua pada akhir Oktober atau paling lambat awal November 2020.
Pemberian BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ini, dilakukan setelah penyaluran gelombang satu tahap V selesai, sebagaimana dilansir Kompas.com.
"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai."
"Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," lanjut Ida.
Sebelumnya, melalui akun resmi Instagram Kemenaker, @kemnaker telah disampaikan informasi pencairan BLT tahap 5.
Pada tahap kelima ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji/upah mulai disalurkan kepada 618.588 orang pekerja/buruh.
"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020), dikutip dari Kontan.co.id.
Adapun, untuk data calon penerima subsidi gaji tahap V, Kemenaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020 dan 30 September 2020 menerima tambahan data sebanyak 40.358.
Kemenaker menganggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V, sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima.
Ida berharap bantuan subsidi gaji/upah ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh.
Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa Pandemi Covid-19.
Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu
Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.
Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.
Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.
Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.
Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.
Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:
1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
5.Klik Gambar Kartu Digital.
6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.
7. Nomor rekening aktif.
8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.
Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.