Antisipasi Virus Corona di DKI
Layanan Laboratorium Mini Swab Test Antigen Milik BPKP Beroperasi 4 Kali dalam Seminggu
Usai diresmikan pada Rabu (14/10/2020), swab test antigen bagi karyawan dan tamu BPKP hanya beroperasi pada hari tertentu
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Layanan swab test antigen dengan laboratorium mini di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta Timur hanya beroperasi empat hari dalam seminggu.
Usai diresmikan pada Rabu (14/10/2020), swab test antigen bagi karyawan dan tamu BPKP hanya beroperasi pada hari tertentu, yakni Senin, Rabu, Jumat dan Sabtu.
Sementara untuk waktunya dimulai pukul 08.00-20.00 WIB. Namun, khusus hari Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
"Tes usap antigen ini tidak dipunggut biaya dan akan beroperasi selama 4 kali dalam satu minggu yakni, Senin, Rabu, Jumat pada pukul 08.00 hingga 20.00, sedangkan di hari Sabtu pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di lokasi.
Baca juga: Apple Luncurkan iPhone 12, Simak Harga dan Spesifikasinya
Baca juga: Hadirkan Laboratorium Mini Untuk Swab, Kepala BPKP Pastikan Layanan Swab Tak Dipungut Biaya
Hari Sabtu dipilih karena melihat adanya sejumlah auditor maupun pegawai BPKP yang terjun langsung ke lapangan dalam bertugas.
Guna memastikan keamanan dan keselamatan, para auditor maupun pegawai yang bertugas menjalani swab test antigen sebelum dan sesudah bertugas.
"Sabtu dipilih karena alasan itu. Sementara untuk hasilnya akan keluar dalam wakti sekitar 20 menit," jelasnya.
Berikut empat kelompok yang diprioritaskan untuk melakukan swab test antigen di BPKP:
1. Pegawai yang dinas dari dan ke luar kota, dengan syarat menunjukan surat tugas.
2. Pegawai atau pun keluarga pegawai yang teridentifikasi kontak erat dengan pegawai BPKP yang terdeteksi positif Covid-19.
3. Tamu pimpinan yang tidak membawa surat hasil swab yang masih berlaku.
4. Pegawai yang merasakan gejala Covid-19, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari poliklinik BPKP.