Demo Tolak UU Cipta Kerja
Pelajar di Depok Bakal Kena Sanksi DO Bila Kedapatan Berbuat Anarkis saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Bila terbukti terlibat, kata Dedi, maka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan mengambil sikap tegas terhadap para pelajar tersebut.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, meluruskan informasi terkait pemberian hukuman bagi para pelajar yang ikut berdemo menolak Undang-Undang Omnibuslaw.
Menurut Dedi, pemberian sanksi hukuman berupa drop out (DO) bukanlah kepada para pelajar aktif yang ikut menyuarakan aspirasinya.
Melainkan diberikan kepada para pelajar yang ikut terlibat anarkis saat penyampaian pendapat tersebut.
"Karena kan kalau demo itu penyampaian aspirasi dan itu memang diperbolehkan, tapi kalau sudab melakukan anarkis itu tentu larinya ke kriminalitas," papar Dedi kepada wartawan di Balai Wartawan Kota Depok, Pancoran Mas, Rabu (14/10/2020).
Untuk itu, dalam pendataan yang dilakukan oleh pihak kepolisian perihal puluhan pelajar yang diamankan, akan dilakukan pengecekan terhadap para pelajar yang berdemo apakah ikut melakukan anarkis atau tidak.
Bila terbukti terlibat, kata Dedi, maka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan mengambil sikap tegas terhadap para pelajar tersebut.
"Bisa berupa sanksi teguran, dimasukan ke rapot yang kategorinya penilaian perilaku, sampai pada hukuman maksimal yaitu DO," tutur Dedi.
Baca juga: Tekan Penyebaran Virus Corona, 2,3 Juta Warga Kabupaten Bekasi akan Disuntuk Vaksin Covid-19
Baca juga: Persija Jakarta Siap Berlaga di Lanjutan Liga 1 2020
Hukuman ini pun dikatakan Dedi bukanlah sebuah ancaman, tetapi tindakan yang harus dilakukan bila seorang pelajar terlibat anarkis yang berujung pada kriminalitas.
Namun, lanjut Dedi, bagi pelajar yang tidak terbukti anarkis dan hanya menyampaikan aspirasinya, maka hanya dilakukan pendataan dan akan dikembalikan ke orang tua untun dilakukan pembinaan.
Dedi pun memaparkan, dalam keterangan yang didapat dari pendataan para pelajar yang diamankan pihak kepolisian.
Rata-rata pelajar tersebut berdemo lantaran ikut-ikutan atau diajak oleh sesama temannya yang juga pelajar.
"Bahkan ada juga yang usianya pelajar tapi bukan pelajar aktif, mereka ini mengaku hanya sekedar ikut-ikutan saja karena diajak," kata Dedi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pjs Wali Kota Depok Sebut Hukuman DO itu Bagi Pelajar Depok yang Anarkis Saat Tolak UU Cipta Kerja