Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Atur Sanksi Soal Penggunaan Masker di Dalam Mobil

masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara di mobil telah disepakati akan dikenai sanksi kerja sosial atau denda Rp 250 ribu

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
Grid.Id
masker kain 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah DKI Jakarta telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan Covid-19.

Dalam rapat pimpinan gabungan, telah disepakati soal adanya sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan bagi pengendara yang tidak pakai masker di dalam mobil.

"Ya sudah dirapimgab kan, sebelumnya sudah pembahasan sampai jam 9 malam, hari Senin. Terus kemarin di rapimgab kan, ya ada beberapa masukan-masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi," kata Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan, Rabu (14/10/2020).

Ada beberapa masukan yang diberikan dari DPRD DKI Jakarta mengenai sejumlah pasal yang ada dalam raperda tersebut.

Salah satunya tentang aturan terhadap penggunaan masker di dalam mobil.

Dijelaskan Judistira, masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara di mobil telah disepakati akan dikenai sanksi kerja sosial atau denda Rp 250 ribu.

"Jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp 250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga, kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga. Itu juga kita pertanyakan. Kita sampaikan ke eksekutif dalam membuat perda ini, lagi-lagi tidak disampaikan kejelasan kepada masyarakat, makanya terjadi perdebatan. Tapi akhirnya kita sepakati bersama," imbuhnya.

Baca juga: Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tangerang Serang Aparat Karena Benci

Baca juga: Ricuh di Menteng, Polisi Amankan 4 Orang di Kantor GPII

Aturan ini telah diatur ke dalam salah satu pasal Raperda tentang penanggulangan Covid-19.

Alasannya, untuk menghindari penyebaran droplet di dalam kendaraan.

Sebab, saat ini petugas tak dapat membedakan mana kendaraan yang hanya digunakan untuk pribadi atau kendaraan yang digunakan untuk taksi online.

"Ketika ada seorang sopir online baru dari luar, ternyata dia sebenarnya OTG yang belum terdeteksi, dia tidak memakai masker di dalam mobil nya, kemudian dia bersin atau apa, berputar-putar lah di situ, di dalam mobilnya virusnya, terus masuk penumpang misalnya. Nah itu sebenarnya yang diantisipasi. Yasudah diratakan semua," kata Judistira.

"Semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dari satu orang, itu harus memakai masker untuk menjaga itu. Karena kita masih belum bisa membedakan antara mobil pribadi ataupun mobil taksi online," jelasnya.

Adapun raperda ini sudah hampir rampung dibahas. Selanjutnya, jika sesuai rencana akan digelar paripurna hingga kemudian raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved