Demo Tolak UU Cipta Kerja
Ricuh di Menteng, Polisi Amankan 4 Orang di Kantor GPII
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan empat orang itu bermula ketika pembakaran ban dan penutupan jalan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan empat orang di Kantor Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) di Jalan Menteng Raya Nomor 58, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).
Keempatnya diamankan disebut sebagai massa perusuh saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan empat orang itu bermula ketika pembakaran ban dan penutupan jalan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Petugas lapangan sudah mengimbau untuk segera mematikan (api) karena mengganggu ketertiban masyarakat dan membuka jalan tersebut. Tapi imbauan tidak diindahkan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Pada akhirnya, aparat kepolisian melakukan upaya pembubaran paksa. Jumlah massa saat itu diperkirakan 300 hingga 400 orang.
"Petugas coba mendorong dan mereka lari ke dalam gang macam-macam ya ada sekitar 300-400 orang Itu. Melarikan diri bahkan masuk ke GPII," ujar Yusri.
Baca juga: Tiga Narapidana Narkotika Divonis Mati di Kota Depok, Dua Diantaranya Tinggal Tunggu Eksekusi
Baca juga: Pengrusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja di Tangerang, 4 dari 6 Tersangka Berstatus Pelajar
Saat ini, empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Namun, Yusri mengaku belum bisa memastikan apakah empat orang tersebut merupakan anggota GPII atau bukan.
"Masih kita dalami. Saya tidak bilang bukan (anggota GPII). Tapi karena masuk ke dalam (Kantor GPII) situ, jadi itu yang kita amankan," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Husrin Tasrik Makrup menyesalkan penyerangan di Kantor GPII.
Dalam keterangan tertulisnya, ia menyebut penyerangan itu dilakukan oleh oknum kepolisian.
"Meskipun dengan dalih menindak massa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan, dalam menjalakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan kepada hak asasi manusia," kata Husrin.
Menurut Husrin, terdapat 10 orang kader dan pengurus PB PII yang diamankan polisi. Berikut daftarnya:
1. Anja Hawari Fasya (Ketua Umum PW PII Jakarta).