Demo Tolak UU Cipta Kerja
Pengrusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja di Tangerang, 4 dari 6 Tersangka Berstatus Pelajar
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, keenam tersangka tersebut yakni EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan enam pemuda sebagai tersangka saat demo anarkis di Kecamatan Batuceper, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang pada hari Kamis (8/10/2020).
Demo tersebut saat ribuan massa dari Kota Tangerang ingin bertolak ke DKI Jakarta untuk menolak UU Cipta Kerja.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, keenam tersangka tersebut yakni EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.
"Ke-6 pelaku diduga melakukan aksi anarkis yaitu pengrusakan mobil milik petugas yang ada di lokasi penyekatan pada saat itu," ucap Sugeng, Rabu (14/10/2020) di Mapolrestro Tangerang Kota.
Ia melanjutkan, tersangka EBP berperan menendang dan melempar batu ke arah anggota polisi yang saat itu sedang mengamankan massa.
Lalu tersangka DP juga melempar batu ke arah polisi dan TNI dan merusak tutup tangki kendaraan petugas.
Untuk tersangka MTS berperan melempar batu ke petugas polisi, melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara.

Kemudian tersangka MS berperan menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara, dan tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak mobil patroli.
"Dari enam tersangka didapati kalau empat diantaranya adalah pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran," jelas Sugeng.
Kini petugas masih mendalami terkait apakah kegiatan aksi anarkis tersebut diorganisir.
Pihaknya pun masih mendalami terkait percakapan di telepon genggam milik para tersangka.
"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi handphone yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan aja, belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkap Kapolres.
Baca juga: Ambulans yang Diduga Angkut Batu untuk Perusuh Ditembaki Gas Air Mata, Begini Kondisinya Sekarang
Baca juga: Polisi Tembak Ambulans Hendak Kabur di Tengah Demo, Begini Faktanya
Para tersangka pun diancam dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.