Tiga Narapidana Narkotika Divonis Mati di Kota Depok, Dua Diantaranya Tinggal Tunggu Eksekusi
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro, mengatakan, dari tiga narapidana yang divonis mati ini, dua diantaranya telah inkrah
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Tiga narapidana kasus narkotika divonis mati oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro, mengatakan, dari tiga narapidana yang divonis mati ini, dua diantaranya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan tinggal menunggu waktu eksekusinya.
“Setahu saya sampai saya sekarang baru dua bulan di sini itu sudah ada tiga terpidana mati kasus narkoba. Jadi yang sudah inkrah dua,” kata Sri di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Cilodong, Rabu (14/10/2020).
Sri menjelaskan, dua terpidana mati yang telah inkrah ini sudah tak lagi mengajukan upaya hukum.
“Yang dua tinggal menunggu eksekusi untuk hukuman mati karena sudah tidak ada upaya hukum. Artinya sudah berkekuatan hukum tetap tinggal eksekusinya kebijakan di level pusat, kapan dilaksanakannya masih menunggu,” bebernya.
Baca juga: Pengrusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja di Tangerang, 4 dari 6 Tersangka Berstatus Pelajar
Sementara satu narapidana tervonis mati lainnya, hingga saat ini masih menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh kuasa hukumnya.
“Satu lagi masih menunggu upaya hukum,” bebernya.
Sebelumnya juga diwartakan, dalam acara pemusnahan barang bukti dari 347 perkara, kasus narkotika mendominasi hingga 80 persen.
“Saya tugas baru dua bulan nanti saya cek statistik biar lebih jelas tapi yang pasti selama dua bulan saya disini 80 persen memang perkara narkoba,” pungkasnya.