Polda Jabar Bakal Periksa Pengurus KAMI Jabar Imbas Kasus Pengeroyokan Polisi di Bandung

Penyidik Polda Jabar telah menetapkan tiga tersangka simpatisan KAMI Jabar terkait kasus penganiayaan anggota polisi Brigadir A.

Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12 Kota Bandung disebut jadi lokasi penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi berseragam preman pada Kamis (8/10/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Penyidik Polda Jabar telah menetapkan tiga tersangka simpatisan KAMI Jabar terkait kasus penganiayaan anggota polisi Brigadir A.

Dikabarkan penganiayaan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12, Kota Bandung, pada Kamis (8/10/2020).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pun bakal memanggil dan meminta keterangan pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar.

"Presidium KAMI itu akan dimintai keterangan beberapa orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, saat dihubungi pada Rabu (14/10/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menambahkan, pemanggilan terhadap pengurus KAMI Jabar sudah diagendakan.

Pemanggilan tersebut, akan menanyakan ihwal keterlibatan mereka dalam unjuk rasa berakhir ricuh pada pekan lalu.

"Dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis. Pemanggilannya sebagai saksi," ucap Patoppoi," ujarnya.

Penganiayan itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 sekira pukul 18.46. Pada saat itu, bersamaan dengan unjuk rasa terkait Undang-undang Cipta Kerja.

"Betul terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan pada Kamis (8/10/2020) di Jalan Sultan Agung Nomor 12 Kota Bandung. Korban sedang melakukan pengamanan unjuk rasa di Gedung Sate," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

Terkait penganiayaan itu, polisi sudah mengamankan tiga orang dan ditahan.

Yakni Deni Ramdani asal Kabupaten Bandung, Cucu Heryanto asal Ciamis dan Dwi Hendra. ‎

Dua tersangka lain yakni Sacna Lingga Khatulistiwa dan Sigit Sutiono, Rizki Kurniawan dan Dika Septian, semuanya warga Kota Bandung, tidak ditahan.

Total ada tujuh tersangka. Tiga ditahan dan sisanya tidak karena menurut dia, tersangka berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

Baca juga: Pemprov DKI Bantah Tudingan Matikan Sejumlah CCTV saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Baca juga: Kenangan Anggota DPRD Syarif Gerindra, Pernah Tangisi Kebijakan Ahok Saat Pimpin DKI

Tiga tersangka itu ditahan di Polda Jabar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved