Revisi Undang Undang Harus Kuatkan Kedudukan Kejaksaan
Suparji Ahmad Kaprodi Magister Ilmu Hukum UAI menilai perlunya penguatan kedudukan Jaksa dalam sistem pemerintahan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Aliansi Publik Indonesia menggelar diskusi daring tentang Rancangan Undang-undang Kejaksaan, Rabu (14/10/2020).
Dalam diskusi ini ada tiga pemateri meyakini bahwa RUU Kejaksaan harus bisa menjadi momentum untuk memperjelas fungsi dari Korps Adhyaaksa.
Suparji Ahmad Kaprodi Magister Ilmu Hukum UAI menilai perlunya penguatan kedudukan Jaksa dalam sistem pemerintahan.
Yaitu menempatkan jabatan Jaksa sebagai kekhususan di dalam Aparatur Sipil Negara sebagaimana pegawai di Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Karakteristik Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa sebagai suatu profesi harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus," ujarnya.
Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, posisi Kejaksaan sebagai penuntut umum tunggal (single prosecution system) maupun sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana namun dalam perkembangannya semakin terabaikan.
Mengingat ada beberapa lembaga lain yang juga melaksanakan fungsi penuntutan dan eksekusi tetapi tidak dikendalikan oleh Jaksa Agung.
Padahal dalam Pasal 11 Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa menyatakan, Jaksa harus melakukan peran aktif dalam proses penanganan perkara pidana.
Termasuk melakukan penuntutan dan jika diizinkan oleh hukum atau sesuai dengan kebiasaan setempat, berperan aktif dalam penyidikan, pengawasan terhadap keabsahan penyidikan tersebut, mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan menjalankan fungsi lain sebagai wakil kepentingan umum.
"Kalimat 'Jaksa melakukan penuntutan' harus dimaknai sebagai implementasi dari prinsip penuntut umum tunggal (single prosecution system) dalam sistem peradilan pidana," tuturnya.
Menurutnya, apabila RUU Kejaksaan menjadi UU Kejaksaan yang baru, para pencari keadilan akan meletakkan tumpuan keadilan pada Jaksa.
"Sehingga proses penuntutan yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi akan optimal mewujudkan kebenaran material (substantial truth) dan keadilan," ujarnya.
Dalam kesimpulannya Suparji mengatakan, semangat merevisi UU tentu untuk menyelesaikan masalah, bukan membuat masalah baru.
Untuk itu harus diidentifikasi betul apa saja masalahnya.
Kemudian, karena ini niat baik, maka prosesnya harus transparan, akuntabel dan libatkan sektor terkait agar hasilnya konfrehensif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/suparji-kapordi-ilmu-hukum-univ-al-azhar-indonesia.jpg)