Kasus Korupsi

Irwandi Yusuf Dipecat Sebagai Gubernur Aceh Karena Kasus Korupsi: Ini Sosok Penggantinya

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) tentang pemberhentian Irwandi Yusuf

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12/2018). 

Setelah DPRA menerima SK pemberhentian Irwandi, Dahlan mengatakan, langkah selanjutnya DPRA adalah akan membawa surat itu dalam rapat untuk mengusulkan pejabat definitif.

Baca juga: Edinson Cavani Tegaskan ke Manchester United Tidak Hanya untuk Memenangi Liga Inggris

Baca juga: Empat Legenda Persija Asal Aceh, Satu Pemain Masih Setia Bersama Macan Kemayoran Hingga Kini

Baca juga: Beredar Seruan Aksi dengan Titik Kumpul di Kawasan Industri Pulogadung, Ini Kata Kapolsek Cakung

Hal itu, sebut Ketua DPRA, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam Bab VII Bagian Kedua mengatur Tugas dan Wewenang DPRA dan DPRK pada Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPRA mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Berita ini telah tayang di Serambinews berjudul: Jokowi Resmi Cabut Status Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur Aceh, Kapan Nova Dilantik?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved