Kasus Korupsi
Irwandi Yusuf Dipecat Sebagai Gubernur Aceh Karena Kasus Korupsi: Ini Sosok Penggantinya
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) tentang pemberhentian Irwandi Yusuf
Setelah DPRA menerima SK pemberhentian Irwandi, Dahlan mengatakan, langkah selanjutnya DPRA adalah akan membawa surat itu dalam rapat untuk mengusulkan pejabat definitif.
Baca juga: Edinson Cavani Tegaskan ke Manchester United Tidak Hanya untuk Memenangi Liga Inggris
Baca juga: Empat Legenda Persija Asal Aceh, Satu Pemain Masih Setia Bersama Macan Kemayoran Hingga Kini
Baca juga: Beredar Seruan Aksi dengan Titik Kumpul di Kawasan Industri Pulogadung, Ini Kata Kapolsek Cakung
Hal itu, sebut Ketua DPRA, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam Bab VII Bagian Kedua mengatur Tugas dan Wewenang DPRA dan DPRK pada Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPRA mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Berita ini telah tayang di Serambinews berjudul: Jokowi Resmi Cabut Status Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur Aceh, Kapan Nova Dilantik?