Demo Tolak UU Cipta Kerja
Polri: Tersangka Penghasutan Demo Omnibus Law Kumpulkan Uang Logistik Lewat WAG
Polri menangkap sembilan orang tersangka kasus dugaan penghasutan terkait kerusuhan demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sejumlah wilayah
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polri menangkap sembilan orang tersangka kasus dugaan penghasutan terkait kerusuhan demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dari sembilan tersangka, empat diantaranya tergabung dalam Whatsapp Group (WAG) KAMI Medan. Mereka adalah KA, JG, NZ, dan WRP.
Dalam WAG tersebut, mereka mengumpulkan uang untuk logistik massa demonstran.
"Dari WAG tadi, mereka mengumpulkan uang untuk logistik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Argo menyebut uang yang terkumpul dari WAG KAMI Medan baru Rp 500 ribu.
"Baru terkumpul Rp 500 ribu. Sudah kita sita HP-nya, ATM-nya," ungkap Argo.
Argo Yuwono mengatakan, tersangka berinisial KA merupakan admin dari WAG KAMI Medan.
"Pertama yang dimasukkan (di WAG KAMI Medan) ada foto DPR RI. Ada tulisannya 'dijamin komplit, kantor sarang maling dan setan'. Itu tulisannya," kata Argo saat merilis kasus ini di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Tutup Jalan Raya Pemuda, Mahasiswa dan Polisi Sampat Terlibat Adu Mulut
Baca juga: Polri Beberkan Percakapan WAG KAMI Medan: Buat Skenario 1998 hingga Perintah Bawa Bom Bolotov
Tersangka KA, lanjut Argo, juga menulis "mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi".
"Kemudian ada juga dia menuliskan, jangan takut dan jangan mundur," ujar dia.
Polri juga menangkap tersangka berinisial JG, yang juga tergabung di WAG KAMI Medan.
Dalam WAG KAMI Medan, tersangka JG menulis kalimat yang diduga berisi penghasutan.
"Batu kena satu orang, bom molotov bisa kena 10 orang. Buat skenario seperti 1998, penjarahan toko cina dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah," tulis JG di WAG KAMI Medan seperti dibacakan Argo.
Sementara itu, tersangka NZ menuliskan "Medan cocoknya didaratin, yakin pemerintah bakal perang sendiri sama Cina".
"Tersangka WRP, dia sampaikan bahwa besok wajib bawa bom molotov," tutur Argo.
Keempat tersangka itu ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 9 hingga 12 Oktober 2020.
Tiga tersangka lainnya merupakan tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana.
Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan seseorang berinisial DW.