Mengaku Selamatkan Korban, Sopir Angkot di Padang Ternyata Cabuli Gadis 14 Tahun

Gadis berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan sopir angkot di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNJAKARTA.COM, PADANG - Gadis berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan sopir angkot di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pencabulan terhadap gadis tersebut pada Selasa (13/10/2020).

Kejadian tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Selasa (13/10/2020) lalu.

Polresta Padang telah menangkap terduga pelaku berinisial IS atau kerap dipanggil AT (38), warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar, Rabu (14/10/2020).

Sedangkan korban berinisial AS (14), seorang pelajar yang tinggal di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

AT tega mencabuli anak di bawah umur yang ditemuinya di jalan, karena sedang mengalami masalah di rumah.

Selanjutnya, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 554 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT I, tanggal 14 Oktober 2020.

"Pelaku melancarkan aksinya saat berada di dalam mobil angkotnya, yang diparkirkan dekat rumahnya di kawasan Lubuk Begalung," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (17/10/2020).

Kompol Rico Fernanda mengatakan informasi terkait pelaku diketahui berdasarkan informasi dari korban.

Dalam laporannya, korban menceritakan dirinya telah dicabuli oleh pelaku, AT.

Kemudian keluarga korban meminta bantuan dari jajaran Polsek Lubuk Begalung untuk mencari pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lubuk Begalung dan selanjutnya berkoordinasi dengan unit PPA Polresta Padang," kata Kompol Rico Fernanda.

Pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk proses perkara lebih lanjut.

"Pelaku akan segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan akan dijerat pasal serta Undang-undang (UU) Perlindungan Anak nantinya," tegas Kompol Rico Fernanda.

AT (38), oknum sopir angkutan kota (Angkot) di Padang, terduga pelaku tindak pidana pencabulan saat diamankan pihak kepolisian, Rabu (14/10/2020).
AT (38), oknum sopir angkutan kota (Angkot) di Padang, terduga pelaku tindak pidana pencabulan saat diamankan pihak kepolisian, Rabu (14/10/2020). (TribunPadang/istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved