Buronan Cai Changpan Gantung Diri
Autopsi Selesai, Keluarga Cai Changpan Belum Datangi RS Polri Kramat Jati
Sejak jasad buronan terpidana mati Cai Changpan tiba di RS Polri, belum ada pihak keluarga yang mengurusnya. Padahal, proses autopsi telah rampung.
Penulis: Bima Putra | Editor: Dionisius Arya Bima Suci
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Dua hari berlalu sejak jasad napi Lapas Kelas I Tangerang, Cai Changpan tiba di RS Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi pada Sabtu (17/10/2020).
Tapi hingga Senin (19/10/2020) siang belum ada pihak keluarga Changpan yang datang mengurus pengambilan jenazah ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Arif Wahyono mengatakan istri Changpan yang diketahui berdomisili di Bogor hingga kini urung datang mengurus jasad.
"Enggak ada, enggak ada yang datang," kata Arif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020).
Pun begitu dia memastikan proses autopsi jasad napi bandar narkoba terpidana mati dengan barang bukti 110 kilogram sabu itu tidak terhambat.
Baca juga: Polisi Hanya Temukan Uang Rp 1 Juta dan 2 Lubang Bekas Galian Dekat Jasad Cai Changpan
Baca juga: Detik-detik Penemuan Mayat Cai Changpan di Jasinga Bogor, Ditemukan 8 KM Dari Ujung Hutan Tenjo
Sejak tiba di Instalasi Forensik pada Sabtu malam tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati langsung melakukan autopsi sesuai permintaan penyidik.
"Proses (autopsi) ini saya enggak ada kewajiban menunggu keluarga. Jadi setelah penyidik bilang selesai akan saya serahkan jenazah ke penyidik dulu. Dari penyidik menyerahkan ke keluarga, seperti itu alurnya," ujarnya.
Arif menuturkan pihaknya kini dalam tahap melakukan pemeriksaan lanjutan secara laboratorium guna memastikan waktu kematian Changpan.
Pemeriksaan dilakukan dengan mengambil jaringan tubuh untuk diuji di labolatorium, sehingga sewaktu-waktu keluarga datang jasad bisa langsung diambil.
"Untuk autopsi sudah selesai, kami tinggal menunggu keputusan dari Polda (Metro Jaya) karena masih dilakukan pemeriksaan lanjutan," tuturnya.
Perihal sebab kematian, Arif menyebut penyidik yang menangani perkara kaburnya Cai Changpan merupakan pihak yang berwenang menentukan.
Hasil autopsi berupa Visum et Repertum (VeR) yang merupakan alat bukti ibarat 'panduan' bagi penyidik dalam mengusut satu perkara.
"Dari VeR itu nanti dikembangkan penyidik, keputusan akhir tetap di penyidik," lanjut Arif.