Antisipasi Virus Corona di DKI
Langgar Protokol Covid-19 di Jakarta Bisa Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Penjelasan DPRD DKI
DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI telah menyepakati isi Raperda Penanggulangan Covid-19
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunjakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI telah menyepakati isi Raperda Penanggulangan Covid-19.
Raperda tersebut telah disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna siang ini.
Dengan demikian, regulasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 akan dimulai.
Guna menerapkan kebiasaan pola hidup bersih dan lebih sehat, DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi selama satu bulan.
"Yang bertambah dalam Perda ini adalah sanksi pidana yang mekanismenya harus lewat proses sidang tindak pidana ringan jadi yang memutuskan adalah hakim. Hanya prosesnya cepat. Nah kenapa sanksi ini perlu. Sebab pada prinsipnya kita menginginkan agar perilaku masyarakat itu berubah itu yang kami dorong menjadi pola hidup bersih dan sehat," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Senin (19/10/2020).
Perda ini akan menjadi payung hukum untuk memperkuat pengawasan di lapangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
Pantas memaparkan, tak ada hukuman kurungan penjara bagi warga yang melanggar.
Hanya saja, hukuman pidana berupa denda diatur dalam pasal-pasal Perda tersebut.
Diantaranya seperti membawa jenazah Covid-19 secara paksa, menolak untuk melakukan pengobatan, hingga melarikan diri dari fasilitas kesehatan.
"Dan sekali lagi itu ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal. Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim, bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa atau membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi. Mungkin hanya (denda) Rp 50 ribu," katanya.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Libur Panjang Maulid Nabi Tidak Ada Perubahan dan Tetap Dilaksanakan
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Era 90: Mobil Balap - Naif
Dalam pasal 29 Bab 10 dituliskan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
Dalam pasal 30, tertulis setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar juga Rp 5 juta.
Selain itu, dalam pasal 31 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa
jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana
denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
Pada ayat 2 disebutkan, setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai dengan ancaman atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta.
Pada pasal 32 dikatakan setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ketua-bapemperda-dprd-dki-jakarta-pantas-nainggolan-di-dprd-dki-jakarta.jpg)