Lupa Diri Berstatus Istri Sah, Wanita Ini Ketagihan Layani Mantan Pelanggan Hingga Kepergok Suami
Lupa diri berstatus istri sah sejak dua tahun lalu, wanita ini ketagihan layani mantan pelanggan cinta sekejap di kamar hingga dipergoki sang suami.
Penyidik menjerat AS Pasal ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Status Wanita dan Pria Gelapnya
Berlalu lima hari setelah diamankan, AS pun buka-bukaan tentang istrinya yang membawa masuk pria asing ke dalam rumah.
Kepada Kapolsek Kunir Iptu Hariyono, AS bercerita baru dua tahun menjalani hubungan rumah tangga dengan istrinya ini.
Baca juga: 3 Kali Cerai, Nikita Mirzani Ungkap Pesan Pernikahan ke Aurel: Kita Harus Kayak Pelacur Sama Suami
AS menikahi istrinya secara resmi melalui Kantor Urusan Agama.
Diakui AS, istrinya itu pernah menjadi pekerja seks komersial atau PSK.

"Dia dulunya wanita PSK terus diangkat jadi istri sah," ujar Kapolsek Kunir Iptu Hariyono, Minggu (18/10/2020).
Selidik punya selidik, istri AS dan S dahulu memang pernah pacaran.
Ia memastikan istri AS belum sempat berhubungan intim dengan S.
"Istri tersangka itu belum berbuat tapi sudah di dalam kamar," ia menerangkan.
Sewaktu istri AS menjadi PSK, S menjadi pelanggan tetapnya di lokalisasi.
"Jadi kenal dari dulu yang dulunya juga langganan istri AS," ungkap Haryono.
Bahkan, selama ini AS mengenal baik S yang kerap bertandang ke rumahnya.