Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Pembatasan Aktivitas Tempat Makan di Depok Diperpanjang Hingga Akhir Oktober 2020
Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, mengatakan, perpanjangan ini berlaku selama dua Minggu kedepan
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Kota Depok kembali memperpanjang pembatasan aktivitas dan tempat usaha di wilayah yang masuk dalam pembatasan sosial kampung siaga (PSKS) Covid-19.
Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, mengatakan, perpanjangan ini berlaku selama dua Minggu kedepan mulai tanggal 18 hingga 31 Oktober 2020.
“Perpanjangan pembatasan kegiatan usaha restoran, cafe, rumah makan, dan sejenisnya, berlaku selama 14 hari sejak tanggal 18 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2020).
Dalam keterangan resmi tersebut, Dedi juga berujar bahwa kebijakan tersebut dapat kembali diperpanjang sesuai dengan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Besok Ada Demo di Jakarta Pusat, Polisi Lakukan Skrining Antisipasi Anarko
Baca juga: Kerugian Pemilik Bengkel yang Terbakar di Malaka Sari Mencapai Rp 1,5 Miliar
Baca juga: Dipicu Puntung Rokok, Belasan Kendaraan di Bengkel Malaka Sari Ludes Terbakar
Lebih rinci, Dedi mengatakan seluruh tempat usaha makan yang masuk dalam wilayah PSKS tidak boleh melayani makan di tempat (dine in), dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk wilayah yang tidak masuk dalam PSKS, boleh menerapkan makan di tempat hingga batas waktu pukul 18.00 WIB.
“Sementara untuk operasionalnya (wilayah non PSKS) sampai dengan pukul 21.00 WIB (take away),” jelasnya.
Sekedar informasi, saat ini status Kota Depok berada di zona resiko sedang (zona oranye), dengan kasus terkonfirmasi positif mencapai 6.327 orang, sembuh 4.738 orang, dan 176 lainnya meninggal dunia.