Virus Corona di Indonesia

Physical Distancing di Transportasi Umum

kebijakan yang dilakukan oleh beberapa negara terkhusus Indonesia adalah dengan pembatasan fisik atau physical distancing.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana di dalam kereta rel listrik (KRL) keberangkatan stasiun Tanah Abang menuju Depok, Senin (8/6/2020). 

OLEH: MICHELLE AGNESIA TAMBAYONG Student of London School Of Public Relations (LSPR Communication & Business Institute)

Michelle Agnesia Tambayong bersama keluarga.
Michelle Agnesia Tambayong bersama keluarga. (ISTIMEWA)

Pendemi Covid-19 merupakan masalah krusial yang hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Vaksin virus masih menjadi penelitian diberbagai negara dan dalam tahap uji coba.

Keberadaan vaksin yang masih tergolong benda langka menjadikan beberapa negara melakukan berbagai cara untuk meredam penyebaran virus agar tidak semakin meluas dan tidak terkontrol.

Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh beberapa negara terkhusus Indonesia adalah dengan pembatasan fisik atau yang sering disebut dengan physical distancing.

Hal ini diharapkan setiap individu dapat menjaga jarak antara individu lain sejauh kurang lebih satu meter, meskipun masyarakat telah dihimbau untuk menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan tetapi pembatasan kontak fisik dianggap langkah yang aman dan dapat mengurangi angka penularan.

Physical distancing atau pembatasan fisik antara individu semakin gencar dilakukan pada kendaraan umum.

Hal ini dikarenakan pada kendaraan umum seperti Transjakarta, kereta api, pesawat, dll individu sangat rentan untuk melakukan kontak fisik dengan berdekatan.

Faktor pendukungnya adalah dikarenakan ruang didalam angkutan umum sangat minim dengan sirkulasi udara yang terbatas.

Sehingga masyarakat harus bersinggungan satu sama lain dengan penumpang lain.

Physical distancing merupakan pembatasan jarak antara satu individu dengan individu lainnya baik pada ruang terbuka maupun tertutup (Maulana, 2020) sejalan dengan Merchant (2020) menjabarkan bahwa physical distancing atau pembatasan fisik pada pendemi ini merupakan perilaku yang menghasilkan pola kebiasaan dan menghentikan pola yang biasanya dipakai didalam kehidupan sehari-hari sebelum pendemi.

Sehingga physical distancing merupakan pola baru yang harus diterapkan selama pendemi berlangsung.

Masyarakat harus bersedia menerima pola baru yang termasuk kedalam era new normal.

Pola physical distancing merupakan pola kehidupan yang baru, dimana masyarakat yang sudah terbiasa melakukan interaksi secara fisik terhadap orang lain kemudian harus membiasakan diri untuk tidak berinteraksi secara fisik.

Hal ini membutuhkan adaptasi dan  pola pendekatan yang baik, dikarenakan apabila masyarakat dipaksa untuk melakukan pola physical distancing tanpa dibarengi dengan cara beradaptasi maka akan mengganggu kesehatan mental masyarakat secara global.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved