Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Salah Cantumkan Nama Hingga Alamat, Kubu Djoko Tjandra Nilai JPU Buat Dakwaan Berdasarkan Asumsi

Kuasa hukum Djoko Tjandra meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus surat jalan palsu.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kuasa hukum Djoko Tjandra meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu.

Dalam sidang beragenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi, anggota kuasa hukum Djoko, Krisna Murti menilai dakwaan terhadap kliennya tidak dibuat secara tepat.

"Dakwaan jaksa ini tidak cermat dan tepat, makanya kita minta harus dibatalkan demi hukum. Di dalam dakwaan yang pernah disampaikan JPU tidak diuraikan secara jelas," kata Krisna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Dari tujuh poin dalam eksepsi yang disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di antaranya masalah nama kliennya dalam dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU di sidang perdana pada Selasa (13/10/2020) lalu, nama lengkap kliennya tercantum sebagai Djoko Soegiarto.

Sidang Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur
Tampak proyektor yang menghadirkan tampilan Djoko Tjandra saat ikut sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Viral Ambulans Antarkan Rombongan Pengantin Ada 2 Orang Pakai APD, Ini Komentar Dinas Kesehatan

Sementara nama lengkap kliennya yang bersatus terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 1999 yakni Djoko Soegiarto Tjandra.

"Sementara ada peraturan Jaksa Agung untuk diuraikan secara jelas, jadi fakta-faktanya seperti apa harus diuraikan, jangan sifatnya berasumsi," ujarnya.

Krisna menuturkan poin kedua eksepsi bahwa dalam dakwaan JPU kliennya disebut berdomisili di Trunojoyo yang merupakan markas Mabes Polri.

Sementara kliennya tercatat berdomisili di kawasan Simprug, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Karena itu kami keberatan atas dakwaan Jaksa, lalu tempat kejadian. Di situ juga disasumsikan dan kita membantah bahwa tidak sedikit pun atau sama sekali pak Djoko datang ke Mabes Polri untuk membuat surat (jalan palsu) tersebut, itu enggak ada," tuturnya.

Krisna berharap setelah JPU memberi tanggapan atas eksepsi, pada putusan sela nantinya Majelis Hakim mengabulkan keberatan lalu membebaskan kliennya.

Bila eksepsi ditolak dia menyatakan siap kembali berhadapan dengan JPU yang beranggotakan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kabar Baik, Persija Buka Sekolah Sepak Bola Untuk Anak Usia 10 Hingga 16 Tahun, Simak Cara Daftarnya

"Langkah selanjutnya menunggu jawaban daripada Jaksa Penuntut Umum. Tapi yang pasti bahwa tadi jelas, kami utarakan alasan-alasan keberatan kami terhadap dakwaan, ada beberapa pertimbangan," lanjut Krisna.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved