Demo Tolak UU Cipta Kerja
Tetapkan 3 Tersangka, Polisi Bongkar Akun Medsos Penghasut Pelajar Ikut Aksi Tolak Omnibus Law
Tak sekadar diajak untuk ikut demo, para pelajar juga dihasut berbuat kerusuhan saat unjuk rasa berlangsung.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap tiga orang yang diduga menghasut para pelajar untuk ikut demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ketiganya merupakan admin media sosial di Facebook dan Instagram. Mereka adalah anak-anak di bawah umur berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17).
"Kita sudah menetapkan tiga tersangka. Pertama adalah yang membuat akun di FB STM seJabodetabek, yaitu MI dan WH," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Satu tersangka lainnya, yakni SN, merupakan admin dari akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.
Tak sekadar diajak untuk ikut demo, para pelajar juga dihasut berbuat kerusuhan saat unjuk rasa berlangsung.
Seperti yang dilakukan MLAI dan WH di grup Facebook STM seJabodetabek yang memiliki 21 ribu pengikut.
Argo menjelaskan, dalam grup Facebook tersebut ditemukan seruan untuk membuat kerusuhan di demo tolak UU Cipta Kerja, termasuk hari ini.
"Buat kawan-kawan ogut jangan lupa bikin polisi jatuh," demikian bunyi seruan tersebut seperti dijelaskan Argo.
Tersangka MLAI dan WH juga meminta pelajar membawa sejumlah barang untuk berjaga-jaga ketika demo sudah mulai rusuh.
Beberapa di antaranya adalah seruan membawa odol, masker, kacamata renang, dan raket.
"Kenapa bawa raket? Nanti ketika ditembakkan gas air mata bisa dipukul balik (selongsongnya)," terang Argo.
Di Facebook tersebut, kata Argo, terdapat link yang tersambung langsung ke Whatsapp Group (WAG).
Menurut Argo, ada perintah di WAG tersebut untuk melindungi diri dengan cara menyamar.
"Contonya bawa baju ganti yang berguna sebagai penyamaran. Juga ada peralatan tempur, bom molotov, senter, ada semua di sini," ungkapnya.
MLAI sendiri merupakan pelajar SMK. Ia ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020).
Tersangka WH juga berstatus sebagai pelajar SMK. Remaja 16 tahun itu diringkus di Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara SN merupakan bagian dari kelompok Anarko Sindikalisme. Polisi menangkap SN di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (*)