Viral di Media Sosial

Viral Video Warga di Palembang Lamaran Diantar Ambulans & Orang Ber-APD, Polisi Beri Penjelasan Ini

Video mobil ambulans mengangkut hantaran lamaran viral di media sosial. Di video berdurasi 1 menit 23 detik itu juga terlihat dua orang ber-APD turun.

Tayang:
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
YouTube TV One
Video mobil ambulans mengangkut hantaran lamaran viral di media sosial. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Video mobil ambulans mengangkut hantaran lamaran viral di media sosial.

Di video berdurasi 1 menit 23 detik itu juga terlihat dua orang ber-APD turun dari mobil ambulans tersebut.

TONTON JUGA

Keduanya menyerahkan barang seserahan kepada pihak keluarga calon mempelai yang sudah menunggu di di depan rumah.

Sepanjang perjalanan menuju rumah calon pengantin sirene mobil ambulans tersebut tidak dimatikan.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com periswa tak biasa itu terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu (18/10/2020).

Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasat Lantas) Polrestabes Palembang Kompol Yakin memberikan penjelasan terkait penyalahgunaan mobil ambulans tersebut.

Baca juga: Pacar Bulenya Beri Kejutan hingga Sewa Satu Gereja, Salmafina Sunan: Gue Kaget Kenapa Diginiin

TONTON JUGA

Ia mengatakan, mobil ambulans tidak boleh dipakai untuk membawa barang seserahan pernikahan.

Sebab, fungsi dari ambulans adalah untuk membawa pasien sakit atau jenazah.

"Dalam undang-undang lalu lintas tidak ada sanksi pidana (penggunaan mobil ambulans), tapi saya akan lihat dulu bagaimana kondisi sebenarnya," kata Yakin saat dihubungi Kompas melalui telepon, Selasa (20/10/2020).

Yakin menjelaskan, jika pun ambulans itu digunakan di luar fungsi, seluruh atributnya harus dicopot.

Baca juga: Keanu Agl Kesal Tak Kebagian Souvenir Nikahan Emas Batangan, Taqy Malik Santai: Mau Berapa Gram?

Seperti stiker hingga lampu sirine sehingga menjadi seperti mobil pribadi.

Namun hal itu tak terlihat di video yang viral, stiker hingga sirene masih tertempel rapi.

"Selain itu, dalam kondisi saat ini, kepolisian juga tidak mengeluarkan izin untuk keramaian," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved