RUU Kejaksaan Didorong Jadi Tonggak Restorative Justice di Indonesia

RUU itu juga harus diatur mekanisme pencegahan terhadap penyalahgunaan dari oknum terkait penggunaan restoratif.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Firman Wijaya Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Krisna Dwipayana dalam diskusi yang digelar Aliansi Publik Indonesia (API) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan, Rabu (21/10/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aliansi Publik Indonesia (API) kembali menggelar diskusi virtual tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan, Rabu (21/10/2020).

Tema diskusi kali ini yakni RUU Kejaksaan Tonggak Restorative Justice di Indonesia.

Dalam diskusi itu, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, sebenarnya sudah ada Peraturan Jaksa Agung (Perja) soal restorative justice (RJ).

Namun restoratif ini berbenturan dengan UU (UU Kejaksaan).

Dalam UU itu, jaksa tidak memungkinkan melakukan keadilan restorative.

“Oleh karena itu sangat penting untuk diatur dalam RUU Kejaksaan yang baru soal restorative justice,” ujar Hikmahanto.

Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan, materi yang ada di Perja Nomor 15 tahun 2020 (Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif) bisa dimasukkan di UU, tentu tidak perlu secara detail, yang detailnya bisa diatur di aturan turunannya.

Menurut Hikmahanto, RUU itu juga harus diatur mekanisme pencegahan terhadap penyalahgunaan dari oknum terkait penggunaan restoratif.

Jangan sampai, pasal-pasal ini dimanfaatkan oleh oknum.

“Pencegahan juga harus diatur dalam RUU Kejaksaan, agar upaya pemerintah untuk memberi keadilan tidak diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan RUU Kejaksaaan terkait Restorative Justice langkah yang harus diapresiasi.

Pasalnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan 100 lebih kasus pidana ringan diselesaikan secara restoratif atau jalan damai dengan mengedepankan sisi kemanusiaan.

Kasus-kasus ini terjadi di seluruh wilayah kejaksaan di Indonesia.

Menurut Suparji, kasus-kasus yang kerugiannya kecil memang harusnya bisa diselesaikan secara restoratif justice atau jalan damai.

“RUU Kejaksaan harus menjadi momen untuk mengatur restoratif justice," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved