RUU Kejaksaan Didorong Jadi Tonggak Restorative Justice di Indonesia

RUU itu juga harus diatur mekanisme pencegahan terhadap penyalahgunaan dari oknum terkait penggunaan restoratif.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Firman Wijaya Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Krisna Dwipayana dalam diskusi yang digelar Aliansi Publik Indonesia (API) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan, Rabu (21/10/2020). 

Diungkapkan Suparji, ada pergeseran paradigma penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.

Hal ini tergambar dengan munculnya Peraturan perundang-undangan yang mengedepankan paradigma tersebut.

Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Pencucian Uang yang terakhir diubah melalui Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mana Kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan Keadilan Restoratif.

Maka, dirinya berharap jaksa terus mengedepankan langkah restoratif.

Sebab, pidana merupakan langkah terakhir.

"Pidana itu sifatnya ultimum remidium. Jadi selama bisa ditempuh dengan restoratif, maka langkah itu harus diambil," ujarnya.

Sementara itu, Dosen Hukum dari Universitas Pancasila, Hasbullah menilai pendekatan Restorative Justice (RJ) saat ini menjadi salah satu tujuan pemidanaan yang efektif untuk menyelesaikan permasalahan pidana.

Menurutnya, orientasi RJ memecahkan masalah konflik antara para pihak dan memulihkan perdamaian di masyarakat.

Konsep RJ, kata Hasbullah muncul Karena pendekatan-pendekatan retributif atau rehabilitatif terhadap kejahatan dalam tahun-tahun terakhir ini dianggap sudah tidak memuaskan.

Pasalnya data penanganan pidana di Mahkamah Agung (MA) selama tiga tahun terakhir naik signifikan.

Sebab itu, lanjut Hasbullah muncul dorongan untuk beralih kepada pendekatan restorative justice.

“Kerangka pendekatan restorative justice melibatkan pelaku, korban dan masyarakat dalam upaya untuk menciptakan keseimbangan, antara pelaku dan korban,”terangnya.

Sementara itu Firman Wijaya Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Krisna Dwipayana menilai RUU kejaksaan perlu didesain memilki strategi upaya progressif pengembalian kerugian negara melalui intrumen restorative justice.

“Penegakan hukum saat ini terlalu berorientasi pada track penghukuman pelaku dan kurang berorientasi kepada pemulihan kerugian Negara,” kata Firman

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved