Antisipasi Virus Corona di DKI
UPDATE Kasus Covid-19 di DKI Jakarta 21 Oktober: 12.934 Masih Dirawat dan Jalani Isolasi
Sedangkan untuk jumlah kasus konfirmasi secara total, sampai hari ini sebanyak 97.217 kasus.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan perkembangan terkini kasus covid-19 di wilayah Jakarta.
Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saat ini jumlah kasus aktif di Jakarta yang masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi ada sebanyak 12.934 orang.
Sedangkan untuk jumlah kasus konfirmasi secara total, sampai hari ini sebanyak 97.217 kasus.
"Sebanyak 8.033 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 853 positif dan 7.180 negatif. Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.000 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 147 kasus selama sepekan terakhir dari 1 laboratorium RS vertikal yang baru dilaporkan," kata dia dalam keterangan tertulis Pemprov DKI Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Dari total kasus terkonfirmasi di wilayah DKI Jakarta, sebanyak 82.178 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 84,5%.
Sementara 2.105 orang dinyatakan meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,2%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4%.
Pemprov DKI menekankan agar masyarakat tetap menjalankan prinsip protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari.
Diantaranya dengan tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu jalankan 3M yakni Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Kemudian seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Dwi menjelaskan, melalui Satpol PP penindakan pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
Sehingga, harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.