Bocah Ngaku Dicabuli Tetangga Sampai Diperlihatkan Video Pemerkosaan, Ibu Korban Terisak: Dia Trauma

Seorang bocah 7 tahun menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada sang kakak.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunMedan
Ibu Korban N (35) terisak menceritakan anaknya yang masih berusia 7 tahun dicabuli tetangga. 

Komnas PA minta pelaku segera ditangkap

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Indonesia mendesak agar kepolisian segera menangkap predator anak yang masih berkeliaran di Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, Deliserdang.

Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas PA menegaskan, tidak seharusnya Polsek Percut Sei Tuan yang menangani kasus ini memperlama menangkap pelaku.

"Segera mungkin Polsek Percutseituan menangkap pelaku dan menyerahkan ke Polrestabes Medan karena itu biar bisa kami tindaklanjuti karena tidak ada alasan tidak dilakukan penahanan dan penangkapan,"

Baca juga: Ayah Tiri Rangga Si Pahlawan Kecil Cari Uang Demi Penuhi Ngidam Istri, Pagi Harinya Dapat Kabar Duka

"Karena kejahatan seksual adalah kejatahan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus ditangani secara cepat," tegasnya saat dikonfirmasi Tribunmedan.com, Rabu (21/10/2020).

"Itu yang gagal paham yang dilakukan oleh Polsek itu, enggak boleh, enggak ada toleransi terhadap kejatahan seksual,"

"Apalagi pelakunya masih gentayangan. Misalkan Polsek tidak menangkap pelaku, ini terlalu bertele-tele dan itu menyalahi Undang-undang," tegasnya.

Arist menyebutkan, para pelaku kejatahan terhadap anak bisa diancam pidana hingga penjara seumur hidup.

"Pelaku bisa diancam 10 tahun bahkan 20 tahun dan bisa ditambahkan karena dilakukan berulang-ulang bisa dihukum seumur hidup. Apalagi ada anak kandungnya juga yang dicabuli, kalau anaknya sendiri itu ditambah sepertiga, jadi kalau ancamannya 20 tahun bisa jadi seumur hidup karena orang tua yang melakukan dan sudah berulang," beber Arist.

Baca juga: Masih Ingat Driver Ojol Wanita yang Tewas Dibunuh Suami? Pelaku Wafat Sehari Setelah Ngeluh Begini

Lebih lanjut, Ia menyebutkan pihak Komnas PA akan segera mendatangi Polrestabes Medan untuk langsung memantau kasus ini berjalan dengan seharusnya.

"Karena itu harus diserahkan segera ke Polrestabes agar diserahkan ke Unit PPA. Dan dalam tempo 15 hari Polrestabes Medan sudah harus mengajukan ke JPU dan jangan lama-lama lagi karena itu perintah undang-undang. Karena itu saya nanti tanggal 29 akan menemui korban dan akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk kasus ini," tegasnya.

Tanggapan Kapolsek Percutseituan

Polisi Percutseituan memberikan atensi setelah kabar viral seorang pelaku percabulan masih berkeliaran di rumahnya di Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja menegaskan akan segera memanggil penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Saya cek dan panggil penyidiknya," tegas Ricky saat dikonfirmasi Tribunmedan.id, Rabu (21/10/2020).

Ia menyebutkan, pihaknya memberikan atensi terhadap kasus percabulan dengan terlapor berinisial H.

"Kita atensi kasus tersebut, kita akan segera cek," tuturnya.

Artikel ini disarikan di tribun-medan.com dengan topik judul Predator Anak Berkeliaran di Sei Rotan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved