Antisipasi Virus Corona di Depok
DKI Denda Warga yang Tolak Vaksin Covid-19 Hingga Rp 5 Juta, Jawa Barat Masih Kaji Aturan Hukumnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih coba mengkaji aturan terkait denda bagi warga yang menolak diberikan vaksi covid-19.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Dionisius Arya Bima Suci
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, TAPOS – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, angkat bicara terkait sanksi denda bagi warga yang menolak divaksin Covid-19.
Untuk diketahui, saat ini publik tengah diramaikan oleh Perda DKI Jakarta yang memberikan sanksi denda sebesar Rp 5 juta terhadap warganya yang menolak untuk divaksin.
Sementara di Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan dirinya telah menginstruksikan agar peraturan terkait denda ini dikaji mendalam secara aturan hukum.
“Nah terkait vaksin itu ada denda saya pikir itu Jakarta. Saya tadi sudah instruksikan untuk mengkaji secara aturan hukum karena apakah kalau orang menolak vaksin itu melanggar situasi seperti ini atau kita yang memaksa melanggar HAM itu juga sedang kita bahas,” ujarnya di Puskesmas Tapos, Kota Depok, Kamis (22/10/2020).
Ridwan Kamil berujar, ia lebih berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya vaksin akan tergugah dengan edukasi-edukasi dan sosialisasi yang diberikan.
Baca juga: Pelaku Buang Sampah Naik Minibus di Kalimalang Bekasi Menyerahkan Diri
“Kami berharap semua dengan kesadaran sendiri. Makanya edukasi itu menjadi penting seperti tadi grafik orang cacar sebelum vaksin ditemukan itu tinggi sekali, tetapi setelah ditemukan itu turun kemudian sekian tahun hilang,” ungkapnya.
Terakhir, Ridwan Kamil juga berharap agar masyarakat tak mudah termakan hoaks dan provokasi yang terus bertebaran di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Semoga kesadaran itu hadir, tapi kan kita tahu selama Covid-19 ada banyak provokasi hoaks dan macam-macam, yang itu harus kita tindaklanjuti,” pungkasnya.