Komplotan Begal Sepeda Motor Bersenjata Api Rakitan di Duren Sawit Ditangkp Polisi
Mereka diketahui mencuri motor milik korban bernama Sutiyono, Mochammad Ali Hamsah
TRIBUNJAKARTA.COM- Tiga pemuda yang tergabung dalam kelompok begal sepeda motor dijebloskan ke dalam jeruji besi Polsek Duren Sawit setelah ditangakap polisi.
Ketiga tersangka yang bernama Hermawan alias Irwan, Santo, dan Sul ditangkap pada Rabu (21/10/2020).
Mereka diketahui mencuri motor milik korban bernama Sutiyono, Mochammad Ali Hamsah, dan Agus Muhammad Gunawan.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini membekali diri dengan senjata api rakitan untuk mengancam korban.
"Kami amankan senjata api milik tersangka dengan tiga butir peluru," kata Kaposlek Duren Sawit AKP Rensa Sastika Aktadivia melalui keterangan pers, Kamis (22/10/2020).
Sutiyono, korban pertama, dibegal oleh kelompok tersebut ketika melewati jalan Kampung Kapuk, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Korban kedua yang bernama Mochammad Ali Hamsah dibegal di kawasan Jalan Buaran.
Sedangkan korban ketiga, yakni Agus Muhammad Gunawan, juga dibegal di kawasan Buaran.
"Mereka dibegal antara bulan Juli hingga Oktober. Alhasil tiga motor matic milik korban hilang," kata Rensa.
Mereka awalnya mengincar korban di kawasan yang sepi dan diwaktu malam hingga dini hari.
Setelah memantau satu korban, komplotan ini lalu menghampiri dan memberhentikan korban.
Korban pun diancam dengan senjata api rakitan tersebut agar mau menyerahkan sepeda motornya.
Setelah mendapatkan motor korban, pelaku langsung melarikan diri ke kawasan Cibinong Bogor untuk dijual.
Baca juga: Kenangan Masa Indah Widodo CP Berseragam Persija: Beri Gelar Juara Hingga Ciptakan Lagu Ayo The Jak
Baca juga: Tim Penjaringan Bakal Calon Ketum PP PBSI Masih Tunggu Pengembalian Formulir Pendaftaran
Baca juga: Jadwal Liga Europa Malam Ini: Ada Celtic vs AC Milan hingga Rapid Wina vs Arsenal
"Masing-masing mendapatkan upah antara Rp 550.000 dari basi penjualan motor," kata dia.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Komplotan Begal Duren Sawit Dibekuk Polisi Setelah Curi Tiga Motor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-jambret-begal_20180704_105502.jpg)