Polsek Sektor Duren Sawit Amankan 3 Pelaku Curanmor Bersenjata Api, 3 Pelaku Lain Masih DPO

kepolisian Sektor Duren Sawit berhasil menangkap kelompok pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Pihak kepolisian Sektor Duren Sawit menunjukan barang bukti curanmor dengan senjata api rakitan di Polsek Duren Sawit, Kamis (22/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Kepolisian Sektor Duren Sawit amankan tiga pelaku pencurian sepeda motor menggunakan senjata api rakitan.

Baru-baru ini, kepolisian Sektor Duren Sawit berhasil menangkap kelompok pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Untuk menakuti korbannya, ketiga pelaku yakni Hermawan alias Irwab, Yinab alias Santo dan Rohin alias Sul menggunakan senjata api rakitan.

Anggota Sektor Duren Sawit menunjukan barang bukti curanmor dengan senjata api rakitan di Polsek Duren Sawit, Kamis (22/10/2020).
Anggota Sektor Duren Sawit menunjukan barang bukti curanmor dengan senjata api rakitan di Polsek Duren Sawit, Kamis (22/10/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

"Ketiganya ini merupakan komplotan yang sudah sering beraksi di wilayah Jakarta Timur dab Bekasi. Selain di Jakarta Timur, mereka juga melakukan di tempat lain dan untuk kendaraan atau motor yang dicuri ini biasanya berupa kendaraan matic, misalnya Honda Beat dan Yamaha Mio," kata Kapolsek Duren Sawit, AKP Rensa Sastika Aktadivia di Polsek Duren Sawit, Kamis (22/10/2020).

Dari keterangan pelaku, polisi mendapati fakta bahwa ketiganya telah melancarkan aksinya 10 kali di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Di mana, tiga diantaranya berada di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sehingga setiap melakukan pencurian, ketiga pelaku akan merencanakan dan mempersiapkan peralatan lebih dulu.

"BB yang diamankan ada beberapa butir peluru dan satu senjata rakitan, kunci letter T berikut dengan tasnya. Senpinya digunakan untuk menakut-nakuti apabila terpergok oleh korban. Senpinya didapat dari komplotan asal Lampung dan aksi pencurian dilajujan saat pagi hari menjelang atau waktu salat subuh," ujarnya.

Selanjutnya, hasil curian dijual ke daerah Karawang dan Bogor dengan harga berkisar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran kepada tiga pelaku lainnya atas nama Iyan, Hasan dan Roni.

Sementara pelaku yang tertangkap dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved