Pembuang Sampah di Kalimalang Diburu

Buang 4 Karung Sampah Sisa Acara Ulang Tahun ke Kalimalang, 3 Pelaku Diancam Hukuman Rp50 Juta

Pelaku pembuang sampah ke Kalimalang Bekasi menyerahkan diri ke kantor polisi. Video pembuang sampah itu sempat viral di media sosial.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ilustrasi: Proses pencarian korban kecelakaan di Kalimalang Bekasi, Jumat (10/7/2020). 

"Jadi sampah itu berisi sisa udang, ikan, kardus-kardus sisa acara ulang tahun anaknya, dia buang ke Kalimalang dengan cara dilempar," ucap Hendra.

Diancam Hukuman Denda Rp50 Juta

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, pelaku pembuang sampah sembarang ke Kalimalang saat ini sudah terungkap.

Pelaku kata dia, menyerahkan diri ke kantor Polres Metro Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Bekasi, Kamis (22/10/2020).

Aksi penyerahan diri ini dilakukan, usai video detik-detik pelaku membuang sampah sembarangan ke Kalimalang viral di media sosial.

"Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi, kita selanjutnya meminta keterangan terkait aksi buang sampah sembarangan itu," kata Hendra.

Pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing bernama Abun Gunawan pemilik mobil, Rahmat Apandi sopir dan Agung kenek yang membantu membuang sampah.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dipastikan melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum.

Perda yang dimaksud yakni, Pasal 20 huruf (b) juncto pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tampat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

Adapun untuk pelanggaran perda tersebut, dapat dipidana dengan pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Perkara kita serahkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi karena termasuk ke dalam pelanggaran perda," tegas Hendra.

Baca juga: Ratusan Personel Satpol PP Ikut Terlibat Tangani Bencana Musim Hujan di Jakarta Utara

Baca juga: Tewas Terbakar, Jasad Satu Keluarga di Kabupaten Tangerang Masih Utuh

Sempat Viral

Video mobil Daihatsu GrandMax berwarna putih tengah membung kantung sampah berukuran besar ke Kalimalang viral di media sosial, kejadian itu terjadi di salah satu titik aliran kali yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sejumlah akun media sosial mengunggah detik-detik pengemudi dan penumpang mobil, mengeluarkan kantung trash bag berwarna hitam dari dalam kendaraan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved