Demo Tolak UU Cipta Kerja
Jalani Rekonstruksi, Oknum Massa Perusuh di Taman Sari Lempari Polisi dengan Kaleng dan Piring Sate
Anggota polisi berinisial AJS dilempar kaleng dan piring sate oleh massa perusuh.
Penulis: Elga H Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Tersangka pengeroyok polisi saat memeragakan rekonstruksi di samping Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/10/2020).
AJS pun mengalami luka berat dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Pertama adalah matanya kena pukul, punggung, bahu, dada, kepala, karena memang pelaku memukul secara bersama-sama," ucap Yusri.
Tersangka MRR, SD, dan MF dijerat Pasal 365 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara Y, FA, dan AIA dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.