Pembuang Sampah di Kalimalang Diburu

Pelaku Buang Sampah ke Kalimalang Bekasi Sudah Sering Melakukan Hal Serupa

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan, pelaku pembuang ke Kalimalang sudah sering melakukan hal serupa.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA/Tangkap layar akun Instagram @cetul22
Mobil GrandMax putih yang ketahuan membuang sampah ke aliran Kalimalang. 

Perda yang dimaksud yakni, Pasal 20 huruf (b) juncto pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tampat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

Adapun untuk pelanggaran perda tersebut, dapat dipidana dengan pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved