Pemuda 18 Tahun Ditangkap karena Buang Kepala Anjing di Jalan Raya Munjul
Meski upaya mereka tidak langsung berhasil karena Dede membuang bangkai terbungkus plastik di rentan waktu berbeda
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Jajaran Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur meringkus pelaku pembuang bangkai kepala anjing di Jalan Raya Munjul pada Jumat (23/10).
Lurah Munjul Sumarjono mengatakan pelaku yakni Dede (18) diketahui setidaknya sudah tiga bulan membuang kepala anjing di pinggir Jalan Raya Munjul.
"Bau bangkai ini sangat menyengat tercium oleh warga dan pengendara kendaraan yang melintas," kata Sumarjono saat dikonfirmasi di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).
Pelaku berhasil ditangkap setelah personel Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Munjul mengintai di Jalan Raya Munjul, wilayah RW 02.
Meski upaya mereka tidak langsung berhasil karena Dede membuang bangkai terbungkus plastik di rentan waktu berbeda, antara malam hingga subuh.

Pagi tadi personel PPSU Kelurahan Munjul berhasil menangkap basah Dede, dia kepergok membuang plastik berisi jeroan dan kepala anjing di lokasi.
"Di dalam karung tadi ada empat kepala anjing yang kondisinya sudah rusak dan banyak isi jeroannya. Saat ditangkap yang bersangkutan ini sempat mencoba kabur naik motor," ujarnya.
Saat diamankan ke Kantor Kelurahan Munjul, Sumarjono menuturkan Dede mengaku nekat membuang kepala anjing karena diperingati bosnya.
Kepala dan jeroan anjing yang dibuang itu sisa limbah dari rumah makan tempat Dede bekerja di wilayah Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas.
Baca juga: Mau Nonton Film di Bioskop Cinepolis? Simak Panduan Protokol Kesehatannya
Baca juga: Update WhatsApp Versi Terbaru, Ini Cara Akitfkan Fitur Mute Selamanya Notifikasi Grup WA
Baca juga: Permintaan Istri Muda Berakhir Tragis, Suami Pilih Kabur Keluar Jendela Hendak Hampiri Istri Tua
"Bosnya hanya mengambil dagingnya sedangkan kepalanya setiap harinya dibuang. Tadi kita minta pelaku untuk membuat surat pernyataan dan berjanji agar tidak berbuat kembali," tuturnya.
Lantaran termasuk tindak pidana ringan, Sumarjono menyebut Dede dikenakan sanksi administrasi Rp 100 ribu dan diminta menandatangani surat pernyataan.