Diplomat Arya Daru Tewas di Kosan
Singgung soal Ancaman, LPSK Timbang Permohonan Perlindungan Fisik Keluarga Diplomat Arya Daru
LPSK masih menelaah permohonan perlindungan dari keluarga Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan dari keluarga Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan penelaahan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya ancaman dan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK.
Berdasarkan hasil penelaahan sementara belum ditemukan ancaman nyata terhadap pihak keluarga, namun bila nantinya terdapat ancaman nyata maka LPSK akan memberikan perlindungan fisik.
"Kalau memang ada ancaman fisik kepada keluarga maka tidak menutup kemungkinan kita akan memberikan perlindungan secara fisik kepada mereka," kata Susilaningtias, Kamis (11/9/2025).
LPSK menyatakan berdasar keterangan sementara pada berkas pengajuan permohonan, pihak keluarga mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan terkait kasus kematian Arya Daru.
Di antaranya ada kiriman amplop misterius tepat pada hari pemakaman Arya, amplop yang dikirim orang tak dikenal itu berisikan simbol gabus putih, simbol bintang, dan simbol bunga kamboja.
"Bisa juga amplop itu sebuah petunjuk misalnya, kita masih mendalami juga. Misalnya ada orang yang berkeinginan untuk membantu mengungkap, ternyata orang yang punya keterangan," ujarnya.
Dalam proses penelaahan permohonan perlindungan ini LPSK juga akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus kematian Arya Daru.
Susilaningtias menuturkan berdasarkan berkas permohonan sementara, bentuk perlindungan yang diajukan pihak keluarga berupa pendampingan hukum dan pendampingan psikologi.
"Yang pasti utamanya adalah meminta LPSK mendampingi keluarga korban dan kuasa hukumnya, ya untuk menganggap perkara ini kalau memang ada tindak pidananya," tuturnya.
Sebelumnya Arya ditemukan tewas pada unit kamar indekosnya di kawasan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dalam kondisi kepala terlilit lakban pada Selasa (8/7/2025).
Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak ditemukan adanya jejak DNA pada lakban yang melilit kepala Diplomat Kemlu tersebut.
Kemudian dari hasil autopsi Arya dinyatakan tewas akibat kekurangan oksigen, atas hal tersebut Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya.
Namun pihak keluarga mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan dalam tewasnya Arya, di antaranya kiriman amplop misterius kepada pihak keluarga satu hari usai pemakaman Arya.
Instagram dan WhatsApp milik Arya Daru pun masih aktif usai Arya meninggal, padahal handphone milik korban menghilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
LPSK Segera Bahas Kasus Kematian Diplomat Arya Daru dengan Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Kematian Arya Daru: 6 Anggota Keluarga Minta Perlindungan LPSK, Identitas Masih Rahasia |
![]() |
---|
Misteri Kasus Kematian Arya Daru: Keluarga Sebut HP Tiba-Tiba Aktif, Polisi Ungkap Perkembangan Baru |
![]() |
---|
Keluarga Ungkap HP Dipilomat Kemlu Arya Daru Aktif Lagi, Begini Respons Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Keluarga Arya Daru Dikirimi 'Amplop Misterius', LPSK Siap Turun Melindungi Bila Ada Unsur Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.