Diplomat Arya Daru Tewas di Kosan
UPDATE Kasus Kematian Arya Daru: 6 Anggota Keluarga Minta Perlindungan LPSK, Identitas Masih Rahasia
Keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihak keluarga Arya Daru mengajukan permohonan perlindungan melalui tim penasihat hukum pada bulan akhir bulan Agustus 2025 lalu.
"Kuasa hukum komunikasi terlebih dahulu dengan LPSK, dan menyampaikan bahwa keluarga ingin bertemu dan hendak mengajukan permohonan perlindungan," kata Susilaningtias, Rabu (10/9/2025).
Pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan lantaran merasa terdapat sejumlah kejanggalan, dan dugaan adanya keterlibatan orang lain pada kasus kematian Arya Daru.
Tercatat ada ada enam anggota keluarga Arya Daru yang mengajukan permohonan perlindungan, namun karena pertimbangan keselamatan LPSK tidak dapat merinci identitas para pemohon.
"Pokoknya total enam orang ya. Jadi kami tidak bisa memberinci siapa saja, yang pasti ini adalah dari pihak keluarga korban," ujarnya.
Susilaningtias menuturkan berdasarkan berkas permohonan, bentuk perlindungan diajukan pihak keluarga berupa pemenuhan hak prosedural atau pendampingan saat proses hukum.

Kemudian perlindungan berupa pendampingan psikologi untuk pemulihan trauma keluarga, karena kasus kematian Arya Daru mengakibatkan dampak psikis bagi pihak keluarga.
"Pendampingan psikologis bagi keluarganya. Karena ini situasi atau kejadian yang traumatik bagi keluarganya. Sehingga mereka mengajukan kepada LPSK," tuturnya.
Sebelumnya Arya ditemukan tewas pada unit kamar indekosnya di kawasan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dalam kondisi kepala terlilit lakban pada Selasa (8/7/2025).
Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak ditemukan adanya jejak DNA pada lakban yang melilit kepala Diplomat Kemlu tersebut.
Kemudian dari hasil autopsi Arya dinyatakan tewas akibat kekurangan oksigen, atas hal tersebut Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya.
Namun pihak keluarga mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan dalam tewasnya Arya, di antaranya kiriman amplop misterius kepada pihak keluarga satu hari usai pemakaman Arya.
Instagram dan WhatsApp milik Arya Daru pun masih aktif usai Arya meninggal, padahal handphone milik korban menghilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.