2 Pemuda di Tangerang Kamuflase Jual Obat-obatan Keras di Toko Olahraga, Ngaku Dapat dari Aceh

Polisi membongkar peredaran obat keras yang dijual di toko olahraga Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang.

|
Tribun Jogja
Ilustrasi obat-obatan terlarang - Polisi membongkar peredaran obat keras yang dijual di toko olahraga Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi membongkar peredaran obat keras yang dijual di toko olahraga Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pemuda asal Aceh berinisial RA alias Dekkan (24) dan JD alias Dul (24).

"Kedua pelaku ditangkap pada Rabu malam, tanggal 10 September 1025," kata Kapolsek Cipondoh AKBP Hidayat Iwan Irawan, Jumat (12/9/2025).

Dari toko olahraga tersebut, polisi menyita sejumlah obat-obatan daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan Tryxeh. Obat itu disimpan di etalase toko.

Hidayat menuturkan, kedua pelaku menjual obat-obatan berbahaya itu tanpa resep dokter.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 96 butir Tramadol, 122 butir Hexymer, 5 butir Tryxeh, dua handphone, serta uang hasil penjualan Rp153 ribu," tutur Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru dua hari menjalankan aktivitas terlarang tersebut.

Obat-obatan itu disebut milik seseorang berinisial T yang kini berstatus DPO dan diduga berada di Aceh.

"Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cipondoh untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran obat daftar G ini," ujar Hidayat.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved