Antisipasi Virus Corona di DKI Jakarta
Warga Tolak Vaksin Covid-19 Didenda Rp 5 Juta, Wagub DKI: Pemerintah Mau yang Terbaik
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal denda Rp 5 juta bagi warga yang enggan divaksin anti virus corona Covid-19.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Dionisius Arya Bima Suci
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal denda Rp 5 juta bagi warga yang enggan divaksin anti virus corona Covid-19.
Ariza, sapaannya, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membikin Perda tentang Penanganan Covid-19 dan diperhitungkan secara masak-masak.
"Semua kebijakan yang diambil telah melalui proses yang panjang, apalagi terkait vaksin atau obat-obatan dan lain-lain, tentu melalui prosedur mekanisme yang teliti ketat hati-hari prudent," kata Ariza , Jumat (23/10/2020).
Dia melanjutkan, Pemprov DKI bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta telah meneliti dampak Perda Covid-19 ini.
Terkhusus, lanjutnya, Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 yang selesai pada Oktober 2020, perihal kesehatan dan nyawa masyarakat.
Baca juga: Dibantu Pakar IPB, Polisi Gunakan Satelit Ungkap Titik Api Kebakaran Kejagung
"Pemerintah pasti memberikan kebijakan keputusan yang terbaik. Termasuk vaksin, tentu telah melalui proses penelitian," tuturnya.
"Jadi, tidak mungkin pemerintah buat vaksin kemudian disuntik ke warga jika di kemudian hari memberi dampak yang tidak baik," sambung Ariza.
DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menimbangkan vaksin yang urung lulus dalam uji klinis.
"Kami yakinkan apa yang dibuat pemerintah tentu terbaik untuk seluruh warga Indonesia," tutup Ketua DPD Gerindra DKI tersebut.