Kejaksaan Agung Kebakaran

Dibantu Pakar IPB, Polisi Gunakan Satelit Ungkap Titik Api Kebakaran Kejagung

Butuh waktu 63 hari bagi penyidik gabungan Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
200 personel damkar dan 38 mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Butuh waktu 63 hari bagi penyidik gabungan Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selama 63 hari, Bareskrim Polri telah memeriksa 131 orang. 64 di antaranya berstatus sebagai saksi.

"Pada hari ke-30 kami telah meningkatkan status perkara kebakaran ini dari penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (23/10/2020).

Penyidik Bareskrim Polri, lanjut Sambo, juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

Polri pun turut meminta keterangan dari sejumlah ahli kebakaran, termasuk Profesor Yulianto dari Universitas Indonesia dan Guru besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Baca juga: Beli Cairan Pembersih Lantai Mengandung Solar, Direktur PPK Ditetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung

Bahkan, Bareskrim Polri juga menggunakan sebuah satelit untuk mengetahui asal mula titik api.

"Kita minta bantuan ahli kebakaran untuk menggunakan satelit untuk mengetahui titik awal (api)," ujar Ferdy.

Satelit tersebut, jelas Ferdy, biasa digunakan untuk mencari titik api saat terjadi kebakaran lahan.

"(Satelit) itu biasanya digunakan untuk mencari kebakaran di lahan. Kami koordinasi dengan IPB untuk menggunakan satelit ini," ujar dia.

"Kenapa kita gunakan satelit? Karena di luar banyak sekali spekulasi bahwa ada banyak titik api, sehingga kita gunakan teknologi ini," tambahnya.

Lewat satelit itu, teka-teki asal mula dari mana titik api akhirnya terjawab.

Ferdy mengungkapkan, titik api berasal dari aula Biro Kepegawaian di lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Polri kini telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca juga: Pengeroyok Polisi Saat Ricuh Demo UU Tolak UU Cipta Kerja Jual Ponsel Korban Via Online

Lima tersangka di antaranya adalah tukang bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved