Antisipasi Virus Corona di Depok

235 RW di Kota Depok Wajib Terapkan PSKS Covid-19, Ini Daftarnya

Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020, yang berisi tentang penetapan wilayah PSKS Covid-19

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kondisi Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, pada awal pekan kedua pelaksanaan PSBB, Rabu (22/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020, yang berisi tentang penetapan wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19.

Dalam surat tersebut, Dedi berujar bahwa ada 235 Rukun Warga (RW) di 11 Kecamatan yang ada di Kota Depok yang wajib menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

“Jangka waktu PSKS Covid-19 adalah 14 hari mulai tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan tangggal 1 November 2020,” jelas Dedi dalam surat tersebut, Senin (26/10/2020).

Berikut, daftar 235 RW di 11 Kecamatan Kota Depok yang wajib menerapakan PSKS Covid-19 selama dua pekan :

1. Cimanggis

a. Curug : RW 09.

b. Harjamukti : RW 07, RW 10, RW 11, RW 16.

c. Pasir Gunung Selatan : RW 01, RW 07, RW 08.

d. Mekarsari : RW 01, RW 08, RW 09, RW 10, RW 11.

e. Tugu : RW 01, RW 02, RW 03, RW 05, RW 06, RW 07, RW 09, RW 14.

2. Pancoran Mas

a. Depok Jaya : RW 02, RW 03, RW 06, RW 07, RW 09, RW 11, RW 13.

b. Mampang : RW 01, RW 02, RW 03, RW 07.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved