Cara Cek Dapat BLT UMKM Lewat Bank BRI Bisa di Situs eform.bri.co.id/bpum

Simak cara cek penerima BLT bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta di bank BRI.

Editor: Suharno
shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara cek penerima BLT bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta di Bank BRI.

Penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini dilakukan melalui bank pemerintah, di antaranya BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi nasabah BRI, Anda dapat mengetahui apakah mendapat BPUM atau tidak dengan cara mengecek secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau klik Di Sini.

TONTON JUGA:

Nantinya, nasabah BRI hanya cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera.

Baca juga: Bolehkah Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diwakilkan? Ini Kata Kemenkop UKM

Baca juga: Ingin Ajukan BLT UMKM Tapi Tak Punya Rekening? Berikut Syarat hingga Cara Daftarnya

Baca juga: Prediksi Juventus vs Barcelona di Jadwal Liga Champions, Simak Link Live Streamingnya

Baca juga: Jadwal dan Spoiler Manga One Piece Chapter 994: Rencana Big Mom Menghabisi Kaido atau Monkey D Luffy

Langkah-langkah mengecek penerima BLT BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik "Proses Inquiry".

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, maka penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI.
Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI. (bri.co.id)

Sebagai informasi, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved