Pembunuhan PSK di Bekasi

BREAKING NEWS Dibunuh Usai Bersetubuh, Jasad PSK Ditemukan di Kontrakan Dekat Stasiun Bekasi

Wanita PSK ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah rumah kontrakan dekat Stasiun Bekasi.

tnp.sg
Ilustrasi Penusukan 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah rumah kontrakan dekat Stasiun Bekasi, Jalan Rahayu 1, RT 04 RW 01, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu (25/10/2020) malam.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chalid Thayib mengatakan, korban berinisial SS, merupakan PSK yang membuka layanan pesan online (open BO) menggunakan aplikasi pesan singkat MiChat.

"Kami mendapat laporan bahwa ada temuan jasad wanita di rumah kontrakan, kami langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) di Kontrakan Haji Jamal lantai dua," Kata Chalid, Senin (26/10/2020).

Dia menjelaskan, jasad korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian leher.

Dari situ, polisi langsung menyimpulkan korban diduga kuat dibunuh menggunakan benda tajam oleh pelaku.

"Kita langsung melakukan penyelidikan, jasad kita evakuasi dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta," jelas Chalid.

Di tengah proses penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa, pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi.

Pelaku pembunuhan bernama Bayu Bani Adal.

Ia mengaku telah membunuh SS usai melakukan hubungan badan.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polres Bekasi Kota, dia mengaku telah membunuh korban setelah open BO dan berhubungan badan," terangnya.

Adapun motif tersangka, kata Chalid, ingin mengambil uang milik korban yang dilihat di dalam dompet.

"Jadi pada saat korban mengganti baju dan membuka dompet pelaku ingin mengambil uang korban, dari situ dia langsung gelap mata dan melakukan pembunuhan," paparnya.

Baca juga: Dibohongi 2 Pria Berdalih Pacarnya Memanggil, Remaja Putri Jadi Korban Pemerkosaan di Pondok Ladang

Baca juga: Asyik Minum Tuak Pria Ini Ditodong Pistol, Leher Dicekik Perwira Polisi dan Badan Dipukuli Temannya

Pelaku diketahui Open BO kepada korban sekira pukul 13.00 WIB.

Mereka melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dengan tarif Rp450 ribu.

"Pelaku Open BO menggunakan aplikasi MiChat, janjian di kontrakan korban dan setelah itu berhubungan badan," terangnya.

Pelaku saat ini berada di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved