Ingin Ajukan BLT UMKM Tapi Tak Punya Rekening? Berikut Syarat hingga Cara Daftarnya
Bagaimana caranya pelaku usaha mikro ini bisa mendaftar meski tak memiliki rekening? Simak ulasan lengkapnya.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Apabila lolos, bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui beberapa bank penyalur.
Cara daftar BLT UMKM bagi yang tak punya rekening
Lantas, bagaimana caranya pelaku usaha mikro ini bisa mendaftar meski tak memiliki rekening?
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku yang belum memiliki rekening bisa tetap mendaftar.
Nantinya pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalurnya.

Adapun bank penyalur BLT UMKM antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk bikinkan rekening dan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," kata Teten, Sabtu (24/10/2020).
Jadi bila ingin mendaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Baca juga: Kapan Kepastian BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair? Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan
Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
(TribunJakarta/Kompas)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar BLT UMKM tetapi Tak Punya Rekening? Begini Caranya"