Beda Reaksi Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun, Nasri Ngotot Jadi Prime Minister: Baca Sejarah!

Ketiga petinggi Sunda Empire telah divonis dua tahun penjara akibat penyiaran berita bohong dan membuat keonaran

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketiga petinggi Sunda Empire telah divonis dua tahun penjara akibat penyiaran berita bohong dan membuat keonaran.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020).

Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.

TONTON JUGA:

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Baca juga: 8 Obat Tradisional Ampuh untuk Basmi Kutu Air, Gatal-gatal Pasti Minggat

Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Divonis dua tahun bui, rupanya terdapat perbedaan reaksi petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks dan Raden Rangga Sasana.

FOLLOW JUGA:

Dilansir dari TribunJabar (grup TribunJakarta), Nasri Banks petinggi Sunda Empire tetap ngotot dengan pendiriannya mengenai eksistensi Sunda Empire menguasai dunia.

"Sunda itu eksis, sunda itu milik dunia bukan milik kita," terang Nasri Bank setelah sidang putusan di PN Bandung.

Nasri Bank mengungkapkan, putusan itu tak akan mengubah komitmennya sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire, satu diantaranya berkaitan dengan tatanan kekuasaan dunia yang berada di bawah Sunda Empire.

Baca juga: Shafa Harris Pindah ke Bali, Sarita Cerita Faisal Harris Rela Lakukan Ini Tiap Minggu: Bikin Tenang

"Jadi tidak bisa kita menerima sistem itu jadi salah justru merusak tatanan yang sudah dibangun oleh para pendahulu," papar Nasri Banks.

Berkaitan dengan putusan hakim soal penyebaran berita bohong, Nasri menyatakan, hal itu karena ketidaktahuan masyarakat terkait sejarah.

Tiga terdakwa kasus membuat onar yang tergabung dalam Sunda Empire, Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum serta Rangga Sasana dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (25/8/2020).
Tiga terdakwa kasus membuat onar yang tergabung dalam Sunda Empire, Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum serta Rangga Sasana dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (25/8/2020). (tribunjabar/mega nugraha)

"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir, baca sejarahnya yang bagus karena tidak mungkin sistem administrasi dunia itu muncul tiba-tiba, dia harus ada asal-usul," jelas Nasri Banks.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved