Demo Tolak UU Cipta Kerja
Kapolda Metro Jaya Pastikan Pelajar Terlibat Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja Tetap Dipidana
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memastikan para perusuh demo Omnibus Law UU Cipta Kerja akan dipidana meski berstatus pelajar.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memastikan para perusuh demo Omnibus Law UU Cipta Kerja akan dipidana meski berstatus pelajar atau anak di bawah umur.
Nana mengatakan tindakan itu diambil guna memberikan efek jera terhadap pelaku kerusuhan.
"Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu," kata Nana, Selasa (27/10/2020).
"Mereka bisa juga dipidana, supaya ada efek jera, kemudian tidak melakukan lagi. Kami lebih baik lakukan pencegahan," tambahnya.
Kendati demikian, proses hukum yang akan dijalani para pelajar atau anak di bawah umur akan berbeda dengan orang dewasa.
Contohnya, jelas Nana, anak-anak di bawah umur hanya ditahan selama sepekan ketika tengah menjalani pemeriksaan.

"Mereka juga akan didampingi orangtuanya selama proses pemeriksaan," ujar dia.
Dalam tiga gelombang demo menolak UU Cipta Kerja, jajaran Polda Metro Jaya menangkap 2.667 perusuh. 70 persen di antaranya merupakan pelajar.
Setelah diperika, sebanyak 143 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya 67 orang yang ditahan, sementara sisanya dikenakan wajib lapor.
"Dari 67 tersangka yang ditahan ini, ada 31 yang pelajar," tutur Nana.
Baca juga: Pria Bakar Diri di Dekat Kali Ciliwung, Pakaian dan Tanaman di Sekitarnya Ikut Gosong
Baca juga: Korsleting Listrik, Bus PO Sinar Jaya Terbakar Di Tol Jagorawi Pagi Ini