Demo Tolak UU Cipta Kerja

Kapolda Metro Jaya Pastikan Pelajar Terlibat Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja Tetap Dipidana

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memastikan para perusuh demo Omnibus Law UU Cipta Kerja akan dipidana meski berstatus pelajar.

TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Belasan pelajar digiring menuju truk tahanan Polisi saat hendak ikut unjuk rasa pada Selasa (20/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memastikan para perusuh demo Omnibus Law UU Cipta Kerja akan dipidana meski berstatus pelajar atau anak di bawah umur.

Nana mengatakan tindakan itu diambil guna memberikan efek jera terhadap pelaku kerusuhan.

"Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu," kata Nana, Selasa (27/10/2020).

"Mereka bisa juga dipidana, supaya ada efek jera, kemudian tidak melakukan lagi. Kami lebih baik lakukan pencegahan," tambahnya.

Kendati demikian, proses hukum yang akan dijalani para pelajar atau anak di bawah umur akan berbeda dengan orang dewasa.

Contohnya, jelas Nana, anak-anak di bawah umur hanya ditahan selama sepekan ketika tengah menjalani pemeriksaan.

Massa yang diduga pelajar enggan membubarkan diri setelah unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja selesai, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 17.23 WIB, Selasa (20/10/2020).
Massa yang diduga pelajar enggan membubarkan diri setelah unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja selesai, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 17.23 WIB, Selasa (20/10/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

"Mereka juga akan didampingi orangtuanya selama proses pemeriksaan," ujar dia.

Dalam tiga gelombang demo menolak UU Cipta Kerja, jajaran Polda Metro Jaya menangkap 2.667 perusuh. 70 persen di antaranya merupakan pelajar.

Setelah diperika, sebanyak 143 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya 67 orang yang ditahan, sementara sisanya dikenakan wajib lapor.

"Dari 67 tersangka yang ditahan ini, ada 31 yang pelajar," tutur Nana.

Baca juga: Pria Bakar Diri di Dekat Kali Ciliwung, Pakaian dan Tanaman di Sekitarnya Ikut Gosong

Baca juga: Korsleting Listrik, Bus PO Sinar Jaya Terbakar Di Tol Jagorawi Pagi Ini

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved