Mantan Polisi dan Direktur Perusahaan Terciduk Kantongi Senjata Api Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga usaha penyelundupan senjata api ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Dionisius Arya Bima Suci
Kronologi awal, pada kasus pertama tanggal 19 September didapat tersangka SAS hendak terbang menggunakan maskapai Lion Air menuju Makassar.

Saat melalui Security Check Point (SCP) petugas Aviation Security (Avsec) menemukan kalau SAS membawa senjata jenis revolver bermerk S and W dan tidak bisa menunjukan surat kepemilikan.
Kasus kedua, lanjut Adi, terjadi pada 29 September 2020 saat pihaknya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
PT Pos Indonesia menemukan pengiriman paket berisi 50 butir pelor aktif dan melaporkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan mendapati jejak ZI sampai ke Riau.
Sementara kasus ketiga terungkap pada 9 Oktober 2020 masih bekerja sama dengan PT Pos Indonesia yang menemukan senjata api rakitan jenis revolver.
Untuk kasus ketiga polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang diduga kuat menjadi penerima senjaya revolver rakitan tersebut.
Ketiganya pun disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.